Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mundur di Tengah Dugaan Kasus Gratifikasi, Bisakah Lili Pintauli Diproses Hukum?

Kompas.com - 22/07/2022, 08:32 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintuali Siregar terus mendapat sorotan karena serangkaian kontroversinya.

Terakhir, ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK sebelum sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 11 Juli 2022.

Dengan pengunduran diri tersebut, Dewas KPK akhirnya menghentikan sidang etik, karena Lili bukan lagi pimpinan KPK.

Baca juga: Profil Lili Pintauli Siregar, Pimpinan KPK yang Hobi Lakukan Kontroversi

Padahal, Lili diduga melanggar kode etik setelah menerima gratifikasi.

Lili disebut telah mendapat fasilitas mewah untuk menyaksikan balapan MotoGP pada 18-20 Maret 2022 di Grandstand Premium Zona A-Red Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Lili dan keluarganya diduga menerima tiket dan akomodasi hotel dengan total nilai sekitar Rp 90 juta dari Pertamina.

Bukan hanya keluarganya, Anggota Dewas KPK Harjono bahkan menyebut Lili mengajak 11 orang untuk menyaksikan MotoGP.

Dengan begitu, ada tiga pasal yang dituduhkan kepada mantan Wakli Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut.

Baca juga: 4 Fakta Lili Pintauli Siregar, dari Panitia Pengawas Pemilu hingga Dampingi Susno Duadji

Tetap bisa dihukum

Wartawan menyimak sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melalui televisi yang dipasang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). Sidang etik Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur oleh Dewan Pengawas KPK karena Lili sudah resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK dan surat pemberhentian Lili telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. *** Local Caption ***  ANTARA FOTO/RENO ESNIR Wartawan menyimak sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melalui televisi yang dipasang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). Sidang etik Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur oleh Dewan Pengawas KPK karena Lili sudah resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK dan surat pemberhentian Lili telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. *** Local Caption ***

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, KPK seharusnya mendorong penyelesaian kasus tersebut secara pidana.

"Dewas memang tidak bisa mengadilinya karena Lili bukan lagi warga KPK atau bukan lagi profesional di KPK," kata Hadjar kepada Kompas.com, Kamis (21/7/2022).

"Karena itu, setiap orang termasuk orang-orang KPK wajib mendorong penyelesainnya juga secara pidana," sambungnya.

Baca juga: Mulan Jameela, Kacamata Gucci dan Apa Itu Gratifikasi?

Selain KPK, pihak Kejaksaan Agung juga sebenarnya bisa mengusut kasus dugaan gratifikasi tersebut.

Artinya, penghentian sidang etik tersebut seharusnya tidak menghentikan proses pidana yang menjerat Lili.

Senada, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari menuturkan, dugaan gratifikasi Lili seharusnya bisa diselidiki, meski sidang etik dihentikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Tren
Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Tren
Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

Tren
Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Tren
Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Tren
Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Tren
Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Tren
Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com