KOMPAS.com - Pemerintah melakukan penyesuaikan aturan perjalanan dalam negeri untuk mengoptimalkan capaian vaksin booster Covid-19.
Dalam aturan terbaru, masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sementara, warga yang baru menerima vaksin dosis lengkap (1 dan 2) diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.
Bisa juga tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Minggu (17/7/2022).
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 17 Juli 2022, Apa Saja?
Lantas berapa tarif tes antigen saat ini?
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, tarif antigen di stasiun saat ini adalah Rp 35.000.
"Antigen Rp 35.000," kata Joni saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/7/2022).
Tarif ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2022 di 83 stasiun.
Baca juga: Perincian Terbaru Syarat Naik Pesawat Mulai 17 Juli 2022, Apa Saja?
Untuk bandara, VP Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Rahadian D Yogisworo pada Kamis (21/7/2022) memberikan rincian harga antigen dan PCR di seluruh bandara AP I.
Berikut rinciannya:
1. Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar
2. Bandara Internasional Frans Kaisiepo Biak
3. Bandara Internasional El Tari Kupang