KOMPAS.com - Pemerintah melakukan penyesuaikan aturan perjalanan dalam negeri untuk mengoptimalkan capaian vaksin booster Covid-19.
Dalam aturan terbaru, masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sementara, warga yang baru menerima vaksin dosis lengkap (1 dan 2) diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.
Bisa juga tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Minggu (17/7/2022).
Tarif tes antigen di stasiun dan bandara
Lantas berapa tarif tes antigen saat ini?
Tarif tes antigen di stasiun
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, tarif antigen di stasiun saat ini adalah Rp 35.000.
"Antigen Rp 35.000," kata Joni saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/7/2022).
Tarif ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2022 di 83 stasiun.
Untuk bandara, VP Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Rahadian D Yogisworo pada Kamis (21/7/2022) memberikan rincian harga antigen dan PCR di seluruh bandara AP I.
Berikut rinciannya:
1. Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar
2. Bandara Internasional Frans Kaisiepo Biak
3. Bandara Internasional El Tari Kupang
4. Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang
5. Bandara Internasional Juanda Surabaya
6. Bandara Internasional Yogyakarta (YIA)
7. Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta
8. Bandara Internasional Adi Soemarmo Solo
9. Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado
10. Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjar Baru Kalsel
Sementara itu, VP Corporate Communication PT Angkasa Pura II Akbar Putra Mahardhika mengatakan, tarif tes antigen di seluruh bandara AP II adalah Rp 85.000.
Untuk tes PCR, bandara AP II di Jawa memasang tarif Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk luar Jawa.
Tarif ini sesuai dengan dengan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
“Kami memastikan kepada penyedia layanan RT-PCR dan/atau rapid test antigen di Airport Health Center bandara AP II agar tarif layanan tersebut harus sesuai dengan SE Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan," kata Akbar, Kamis (21/7/2022).
Bandara yang berada di bawah AP II adalah sebagai berikut:
https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/21/110500265/cek-ini-tarif-tes-pcr-dan-antigen-terbaru-di-bandara-dan-stasiun