Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Pajero Tertabrak Kereta Api di Medan, KAI Menyesalkan

Kompas.com - 23/06/2022, 20:45 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan detik-detik mobil tertabrak kereta api di Medan viral di media sosial.

Video itu diunggah oleh akun ini di grup Facebook Viral News, Rabu (22/6/2022).

"Satu Unit Mobil Pajero Ringsek setelah di tabrak Kereta api Pembawa Minyak di Jalan Ampera Medan, dalam kejadian ini pengemudi mobil tidak mengalami luka hanya saya pengendara sepeda motor terluka terkena body belakang mobil," tulis pengunggah.

Dalam video, tampak mobil berwarna putih melintasi perlintasan kereta api.

Ketika seluruh badan mobil belum sepenuhnya melewati perlintasan, dari arah samping muncul kereta api yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), dan menabrak bagian belakang mobil tersebut.

Baca juga: Viral, Video Penumpang Histeris dan Berebut Pelampung Saat Kapal Diterjang Ombak

Baca juga: Viral, Video Pelecehan Seksual di Kereta Eksekutif Argo Lawu, KAI Blacklist Pelaku!

Lantas, bagaimana penjelasan PT Kereta Api Indonesia (KAI)?

KAI menyayangkan

Manager Humas PT KAI Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara Mahendro Trang Bawono menyesalkan terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang.

Kejadian tersebut terjadi di petak jalan antara Stasiun Medan dan Stasiun Pulubrayan, pada Senin (20/6/2022) pukul 16.46 WIB.

Kecelakaan melibatkan satu unit mobil jenis minibus dan kereta api barang relasi Siantar-Labuan yang mengakibatkan tiga orang mengalami luka.

Mahendro menyebut, kecelakaan itu merupakan contoh nyata masih rendahnya kedisplinan pengguna jalan terhadap aturan berlalu lintas.

"KAI mengajak para pengguna jalan, pemerintah, dan penegak hukum untuk bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang kereta api, sehingga kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terus berulang," ujarnya, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Viral, Video Prajurit TNI Bebaskan Balita yang Terjebak di Dalam Mobil, Ini Kronologinya

Diimbau mendahulukan perjalanan kereta api

Ia mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Hal tersebut sesuai Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Bunyinya sebagai berikut:

"Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel."

Selain itu, mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang juga secara tegas diatur pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com