Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Memperbarui Alamat KTP?

Kompas.com - 23/06/2022, 19:15 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjadi kartu identitas diri yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk, Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus dipastikan mencantumkan data yang sesuai dengan kondisi pemiliknya.

Misalnya penulisan nama, alamat, status perkawinan, pekerjaan, dan sebagainya. Semua data yang tercantum harus sesuai dengan data terkini.

Jika terjadi kesalahan atau perubahan data dan tidak dilakukan pembaruan, dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran penduduk dalam mengurus berbagai urusan birokrasi ke depannya.

KTP sendiri menjadi salah satu syarat mutlak untuk bisa mendapatkan pelayanan publik secara utuh, sehingga kebenaran data yang tercantum di dalamnya harus selalu diperbarui jika terjadi perubahan.

Salah satu data yang biasanya mengalami perubahan adalah terkait data alamat.

Perubahan alamat ini bisa disebabkan oleh berbagai hal, misalnya perpindahan domisili atau adanya perubahan wilayah, misalnya perubahan nama jalan atau pemekaran suatu wilayah.

Jika hal ini terjadi, maka bagaimana mengurusnya?

Baca juga: Cara Mengurus KTP-el yang Rusak atau Terbakar

Pindah domisili

Dikutip dari laman resmi Dukcapil Kemendagri, untuk memperbarui data kependudukan alamat karena pindah domisili, sekarang tidak lagi diperlukan surat pengantar RT/RW atau kelurahan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun," ujar Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh.

Perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP.

Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Baca juga: Ramai soal Warganet Menyesali Foto di E-KTP-nya, Apakah Bisa Diganti?

Perubahan wilayah

Jika pergantian alamat disebabkan oleh perubahan wilayah, misalnya pemekaran kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi, maka perubahan data alamat di KTP bisa diurus dengan mendatangi kantor Dukcapil.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Zudan kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

"Ya, tetap penduduk harus datang ke Dukcapil. Kepada penduduk yang dewasa langsung dibuatkan KTP," jelas Zudan.

Atau, jika Kantor Dukcapil sedang mengadakan layanan "jemput bola", penduduk bisa juga memanfaatkannya.

"Ada dua cara, penduduk datang ke Dukcapil bila memerlukan, atau saat Dukcapil jemput bola turun ke situ, datanya bisa diserahkan ke RT masing-masing atau penduduk datang saat pelayanan (berlangsung)," jelas dia.

Pengurusan perubahan data alamat ini bisa diwakilkan dan tidak dibutuhkan syarat apapun.

"Karena itu tinggal cetak kok. Penduduk enggak perlu rekam foto lagi, enggak perlu ngisi formulir lagi. Enggak perlu bawa apa-apa, karena secara sistem kan sudah ada, alamatnya juga sudah berubah, enggak perlu bawa apa-apa, enggak perlu pengantar RT RW, enggak perlu," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com