Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus KTP-el yang Rusak atau Terbakar

Kompas.com - 19/06/2022, 07:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. 

Selain berfungsi sebagai identitas resmi penduduk, KTP juga berguna untuk mengakses berbagai layanan publik dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam banyak kesempatan, seseorang akan diminta untuk menunjukkan KTP miliknya ketika akan mengurus suatu hal penting.

Misalnya, ketika akan naik transportasi publik massal seperti kereta api, pesawat terbang, dan kapal laut. KTP juga dibutuhkan jika seseorang akan berobat, mendaftar program pemerintah, dan sebagainya.

Saat ini, KTP yang diterbitkan oleh pemerintah adalah KTP Elektronik (KTP-el) yang berlaku  seumur hidup.

Mengingat pentingnya KTP, pastinya kita akan menemui banyak kesulitan ketika KTP-el kita dalam kondisi rusak hingga membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga identitas lainnya tidak bisa terbaca dengan jelas.  

Lalu, bagaimana cara mengurus KTP-el yang mengalami kerusakan? 

Baca juga: Update Syarat Membuat KTP

Syarat dan cara mengurus KTP-el rusak

Berbeda dengan mengurus KTP-el yang hilang yang membutuhkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, mengurus KTP-el yang rusak tidak memerlukan surat dari Kepolisian.

Pemilik KTP hanya diminta untuk membawa barang bukti berupa KTP yang rusak tersebut ke Kantor Dukcapil setempat.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, melalui akun YouTube Zudan Arif Fakrulloh (15/12/2021).

"Cara mengurus KK dan KTP-el (yang rusak) itu mudah, caranya bawa KK dan KTP-el rusak tersebut ke dinas Dukcapil untuk minta penggantian yang baru. Itu saja syaratnya," sebut Zudan.

"Tidak perlu membawa pengantar RT, RW, kelurahan, atau desa," ujar dia.

Baca juga: Cara Mengganti Nama di KTP yang Salah Ketik

Namun, jika kerusakan KTP-el disebabkan oleh kejadian kebakaran, artinya besar kemungkinan KTP akan hilang dan hangus terbakar, maka pemilik tidak ada kewajiban untuk membawa syarat apapun saat akan membuat KTP-el yang baru.

Mereka cukup mendatangi Dukcapil terdekat, tidak harus Kantor Dukcapil domisili, untuk minta dibuatkan KTP-el yang baru.

"Bila teman-teman menjadi korban kebakaran dan KTP-nya hilang atau ikut terbakar, penggantiannya bisa dimintakan di dinas dukcapil di mana pun. Misalnya teman-teman KTP-nya Tegal, karena orang Tegal, terbakarnya di DKI, bisa dimintakan penggantian di DKI Jakarta," ujar Zudan dalam video TikTok di akun Zudan Arif Fakrulloh yang diunggah pada 27 Januari 2022.

Bahkan, Zudan menyebut petugas Dukcapil semestinya langsung bergerak cepat mendatangi penduduk yang mengalami musibah kebakaran itu.

"Nah saya minta, kepada rekan-rekan Dinas Dukcapil kalau ada kejadian kebakaran langsung jemput bola untuk memberikan penggantian KTP Elektronik dan dokumen lain yang dibutuhkan oleh masyarakat," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kuburan 'Zombi' Berusia 4.200 Tahun Ditemukan Secara Tak Sengaja di Jerman

Kuburan "Zombi" Berusia 4.200 Tahun Ditemukan Secara Tak Sengaja di Jerman

Tren
Benarkah Penderita Diabetes Harus Minum Obat Seumur Hidup?

Benarkah Penderita Diabetes Harus Minum Obat Seumur Hidup?

Tren
Catat, Ini Rincian Tarif Listrik 1 Mei 2024

Catat, Ini Rincian Tarif Listrik 1 Mei 2024

Tren
Video Viral Detik-detik 2 Helikopter Malaysia Tabrakan, 10 Orang Tewas

Video Viral Detik-detik 2 Helikopter Malaysia Tabrakan, 10 Orang Tewas

Tren
Kapan Prabowo-Gibran Ditetapkan dan Dilantik Menjadi Presiden dan Wapres?

Kapan Prabowo-Gibran Ditetapkan dan Dilantik Menjadi Presiden dan Wapres?

Tren
7 Rekomendasi Ras Anjing Penjaga Terbaik, Cocok Dipelihara untuk Mengamankan Rumah

7 Rekomendasi Ras Anjing Penjaga Terbaik, Cocok Dipelihara untuk Mengamankan Rumah

Tren
Berakhirnya Pilpres 2024, Ucapan Selamat Anies dan Ganjar untuk Prabowo-Gibran

Berakhirnya Pilpres 2024, Ucapan Selamat Anies dan Ganjar untuk Prabowo-Gibran

Tren
Piala Asia U23 2024: 8 Tim yang Lolos dan Jadwal Pertandingan Perempat Final

Piala Asia U23 2024: 8 Tim yang Lolos dan Jadwal Pertandingan Perempat Final

Tren
Penyebab Masalah Rambut Rontok dan Cara Mengatasinya

Penyebab Masalah Rambut Rontok dan Cara Mengatasinya

Tren
Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Diumumkan Hari Ini

Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Diumumkan Hari Ini

Tren
Cara Mengubah Nama dan Password Hotspot pada Ponsel Android dan iPhone

Cara Mengubah Nama dan Password Hotspot pada Ponsel Android dan iPhone

Tren
Ramai soal Dana Pungutan Wisata via Tiket Pesawat, Ini Penjelasan Kemenko Marves dan Kemenparekraf

Ramai soal Dana Pungutan Wisata via Tiket Pesawat, Ini Penjelasan Kemenko Marves dan Kemenparekraf

Tren
Remaja di China Donasi Plasma 16 Kali dalam 8 Bulan demi Uang, Berakhir Meninggal Dunia

Remaja di China Donasi Plasma 16 Kali dalam 8 Bulan demi Uang, Berakhir Meninggal Dunia

Tren
Studi Ungkap Kemiskinan Bikin Otak Cepat Tua dan Tingkatkan Risiko Demensia

Studi Ungkap Kemiskinan Bikin Otak Cepat Tua dan Tingkatkan Risiko Demensia

Tren
Saat Media Asing Ramai-ramai Soroti Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024...

Saat Media Asing Ramai-ramai Soroti Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024...

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com