Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Simak Peraturan Terbaru Mudik Lebaran 2022

Kompas.com - 20/04/2022, 13:43 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 19 April sampai dengan 9 Mei 2022.

Keputusan tersebut sebagaimana tertulis dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Bersamaan dengan perpanjangan masa PPKM di wilayah Jawa dan Bali, pemerintah melalui Satgas Covid-19 juga memperbarui peraturan mudik lebaran 2022.

Poin penambahan pembaruan aturan mudik lebaran 2022 itu tertulis melalui Addendum Surat Edaran Nomor 16 tahun 2022. Addendum itu menambahkan ketentuan mengenai syarat mudik lebaran bagi anak-anak atau remaja dengan rentang usia berusia 6-17 tahun.

Baca juga: Kapan Waktu Ideal untuk Mudik Lebaran 2022?

Aturan terbaru mudik lebaran 2022

Dengan adanya penambahan ketentuan perjalanan melalui addendum tersebut, berikut aturan terbaru mudik lebaran 2022:

  1. Pemudik yang telah menerima vaksinasi booster bisa langsung melakukan perjalanan mudik tanpa menunjukkan bukti hasil tes PCR/Antigen.
  2. Bagi pemudik yang baru menerima vaksinasi dua dosis, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 24 jam atau tes PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Pemudik yang beru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang siambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, pemudik dengan kategori ini juga wajib melampirkan surat keterangan dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
  5. Khusus pemudik yang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukkan hasil PCR/Antigen kendati belum mendapatkan vaksinasi. Kendati demikian, pemudik dengan usia di bawah 6 tahun ini harus didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan perjalanan mudik lebaran 2022.
  6. Bagi pemudik yang berusia 6-17 tahun dan telah menerima vaksinasi dosis kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCT/ rapid test antigen saat melakukan perjalanan.

Aturan terbaru mudik lebaran 2022 mulai diterapkan secara efektif pada 19 April 2022 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.

Syarat perjalanan mudik ini berlaku bagi pemudik yang menggunakan moda transportasi udara, laut, dan darat baik dengan kendaraan pribadi atau umum.

Baca juga: Pemerintah: Mudik Lebaran 2022 Tak Berdampak Negatif, Ini Alasannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com