Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Indomaret soal Kekerasan yang Dilakukan Manajer kepada Kasirnya di Pekanbaru

Kompas.com - 24/03/2022, 20:31 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Public Relations PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Anna Nenny Kristyawati angkat bicara perihal video viral yang memperlihatkan kasir Indomaret berjenis kelamin perempuan mendapatkan kekerasan dari manajernya.

Anna pun membenarkan adanya aksi kekerasan terhadap kasir Indomaret cabang Pekanbaru yang belum lama ini viral di media sosial tersebut.

"Menanggapi pemberitaan yang terjadi di media sosial mengenai adanya video kekerasan di toko Indomaret cabang Pekanbaru, Manajemen Indomaret menyampaikan bahwa hal tersebut benar adanya," ujarnya dalam keterangan resmi sebagaimana dikutip Kompas.com, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Foto Viral Indomaret Berlokasi di Versailles, Perancis, Memangnya Ada?

Aksi kekerasan manajer terhadap seorang kasir di toko Indomaret tersebut, imbuhnya tepatnya terjadi di toko Indomaret Sukarno Hatta 29, Cabang Pekanbaru pada Minggu (20/2/2022).

Anna menjelaskan, kejadian atau peristiwa itu timbul karena adanya hubungan pribadi pelaku, Jr Manager Marketing Franchise terhadap korban yang merupakan kasir di toko Indomaret Sukarno Hatta 29.

Pelaku dan korban, kata Anna, menjalin hubungan sejak 2021.

Baca juga: Benarkah Parkir di Indomaret dan Alfamart Gratis? Ini Klarifikasinya

Murni perselisihan pribadi

Pihaknya memastikan, video kekerasan yang terjadi di toko Indomaret cabang Pekanbaru itu tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, melainkan murni perselisihan pribadi antara pelaku dan korban.

Kendati demikian, Manajemen Indomaret tetap menentang dengan tegas segala bentuk kekerasan yang terjadi, terutama di lingkungan kerja.

"Tindakan yang dilakukan oleh pelaku merupakan pelanggaran peraturan perusahaan yang merupakan pelanggaran tingkat 6 dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja bagi yang melanggar," kata Nenny.

Berdasarkan peraturan perusahaan, dalam hal ini Indomaret, karyawan dilarang keras:

"Mengancam, menyerang, memukul, berkelahi, melakukan intimidasi atau melakukan tindakan penghinaan secara verbal maupun nonverbal (bullying) terhadap perusahaan, atasan, pejabat/petugas perusahaan, sesama karyawan atau orang lain di tempat kerja/lingkungan perusahaan baik secara langsung maupun melalui media elektronik dan media sosial/media online."

Baca juga: 4 Fakta Kecelakaan di Tol Cipularang yang Menewaskan Direktur Indomaret Yan Bastian

Berujung damai

Nenny melanjutkan, meskipun terjadi karena adanya permasalahan pribadi, Manajemen Indomaret tetap menyesalkan terjadinya tindak kekerasan di lingkungan toko Indomaret.

Selain itu, manajemen Indomaret juga telah mengambil sikap tegas atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.

"Bahwa manajemen selalu berusaha untuk melindungi karyawan dari segala bentuk tindakan kekerasan. Menindaklanjuti kekerasan yang telah dilakukan, manajemen telah memanggil kedua belah pihak untuk mendapatkan informasi terkait video kekerasan yang telah tersebar melalui media sosial," ucap Nenny.

Baca juga: Update Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret

Kedua belah pihak, lanjutnya, mengakui kebenaran video tersebut dan telah sepakat menempuh jalan damai untuk menyelesaikan permasalahan pribadi mereka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Tren
Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Tren
Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Tren
4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Sempat Tidur dengan Badan Penuh Bercak Darah

4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Sempat Tidur dengan Badan Penuh Bercak Darah

Tren
Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Tren
KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

Tren
11 Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Imbas Kecelakaan Bus di Subang

11 Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Imbas Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com