Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Tarif Tol secara Online, Klik bpjt.pu.go.id

Kompas.com - 04/03/2022, 07:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dan menggunakan jalan tol, sebaiknya memperkirakan besaran uang untuk membayar tarif tol.

Saat ini, berbagai jalan tol di Indonesia telah menyediakan pembayaran secara non tunai dengan menggunakan uang elektronik.

Sehingga, masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kendaraan roda empat atau lebih harus menyediakan kartu e-tol beserta saldonya.

Baca juga: Tips Aman Berkendara di Jalan Tol

Namun, tak sedikit pengendara yang mungkin lupa atau tidak sempat mengisi saldo e-tol terlebih dahulu.

Alhasil, ketika berada di gerbang tol, pengendara kesulitan saat melakukan pembayaran, sebab saldo e-tolnya kurang atau habis.

Untuk menghindari hal itu, ada baiknya mengecek dahulu besaran tarif tol yang akan dilewati.

Baca juga: Catat, Mulai Besok Tarif Tol Dalam Kota Alami Penyesuaian, Ini Rinciannya

Lantas, bagaimana cara mengecek tarif tol secara online?

Cara cek tarif tol online

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyediakan fitur untuk mengecek tarif tol secara online.

Melalui laman resminya, bpjt.pu.go.id, masyarakat dapat cek tarif tol terbaru di berbagai ruas jalan tol.

Saat dikonfirmasi, Kepala BPJT Danang Parikesit membenarkan bahwa tarif tol bisa dicek secara online melalui laman BPJT.

"Ya," ujarnya singkat, kepada Kompas.com, Kamis (3/3/2022).

Dalam laman BPJT, Anda bisa mendapatkan informasi mengenai tarif tol sesuai dari titik pintu masuk hingga pintu keluar tol.

Baca juga: Viral, Video Kecelakaan antara Fortuner dan Truk di Tol Ngawi-Solo, Ini Penjelasan Polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com