Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Cuti Menjelang Bebas yang Dijalani Angelina Sondakh?

Kompas.com - 03/03/2022, 20:04 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh menjalani cuti menjelang bebas (CMB) pada Kamis (3/3/2022).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti mengatakan, masa CBM yang harus dijalani Angie, sapaan Angelina Sondakh, adalah 3 bulan.

"Tiga bulan," kata Rika, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Angelina Sondakh Segera Bebas, Ini Kasus yang Membuatnya Dipenjara 10 Tahun

Adapun perempuan dengan nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai 27 April 2012.

Dikutip dari ditjenpas.go.id, Angelina Sondakh telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada 29 Oktober 2021.

Namun, karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278, maka tanggal menjalani CMB Angie jatuh pada 3 Maret 2022 setelah menjalani subsider 4 bulan 5 hari penjara.

Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Lantas, seperti apa prosedur cuti menjelang bebas?

Prosedur cuti menjelang bebas

Angelina Sondakh menjalani sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/1/2013). Angie divonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda 250 juta Rupiah, karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di Kemendiknas.  TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Angelina Sondakh menjalani sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/1/2013). Angie divonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda 250 juta Rupiah, karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di Kemendiknas.

Ketentuan tentang cuti menjelang bebas diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Dalam Pasal 102 ayat (1) disebutkan bahwa cuti menjelang bebas dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi:

  • Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan.
  • Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 bulan terakhir dihitung sebelum 2/3 masa pidana.

Lamanya cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir, paling lama 6 bulan.

Baca juga: Ahok Dilaporkan atas Tujuh Kasus Dugaan Korupsi, Ini Tanggapan KPK

Cuti menjelang bebas napi korupsi

Bagi narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, cuti menjelang bebas dapat diberikan dengan syarat:

  • Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan.
  • Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 bulan terakhir dihitung sebelum 2/3 masa pidana.

Lamanya cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir, paling lama 3 bulan.

Baca juga: Setya Novanto Dikabarkan Hilang dari Lapas Sukamiskin, Ini Penjelasan Kemenkumham

Cuti menjelang bebas bagi anak

Cuti menjelang bebas dapat diberikan kepada anak yang telah memenuhi:

  • Telah menjalani paling sedikit 1/2 masa pidana
  • Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 3 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 masa pidana

Lamanya cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir paling lama 6 bulan.

Baca juga: Buntut Kebakaran Lapas Tangerang, Kemenkumham Evaluasi Semua Lapas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com