KOMPAS.com - Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh menjalani cuti menjelang bebas (CMB) pada Kamis (3/3/2022).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti mengatakan, masa CBM yang harus dijalani Angie, sapaan Angelina Sondakh, adalah 3 bulan.
"Tiga bulan," kata Rika, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Angelina Sondakh Segera Bebas, Ini Kasus yang Membuatnya Dipenjara 10 Tahun
Adapun perempuan dengan nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai 27 April 2012.
Dikutip dari ditjenpas.go.id, Angelina Sondakh telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada 29 Oktober 2021.
Namun, karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278, maka tanggal menjalani CMB Angie jatuh pada 3 Maret 2022 setelah menjalani subsider 4 bulan 5 hari penjara.
Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
Lantas, seperti apa prosedur cuti menjelang bebas?
Ketentuan tentang cuti menjelang bebas diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Dalam Pasal 102 ayat (1) disebutkan bahwa cuti menjelang bebas dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi:
Lamanya cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir, paling lama 6 bulan.
Baca juga: Ahok Dilaporkan atas Tujuh Kasus Dugaan Korupsi, Ini Tanggapan KPK
Bagi narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, cuti menjelang bebas dapat diberikan dengan syarat:
Lamanya cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir, paling lama 3 bulan.
Baca juga: Setya Novanto Dikabarkan Hilang dari Lapas Sukamiskin, Ini Penjelasan Kemenkumham
Cuti menjelang bebas dapat diberikan kepada anak yang telah memenuhi:
Lamanya cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir paling lama 6 bulan.
Baca juga: Buntut Kebakaran Lapas Tangerang, Kemenkumham Evaluasi Semua Lapas