1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
2. Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan anak yang ditandatangani oleh Kepala
3. Lembaga Pemasyarakatan (Kepala Lapas/LPKA)
4. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas
5. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Menjelang Bebas terhadap narapidana dan anak yang bersangkutan
6. Salinan (Daftar Huruf F) daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan narapidana dan anak Pidana selama menjalankan masa pidana dari Kepala Lapas
7. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA
8. Surat pernyataan dari narapidana atau anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
9. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga atau wali, atau lembaga sosial atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
Baca juga: Sebelum Diciduk KPK, Bupati Banjarnegara Pernah Sebut Upahnya Terlalu Kecil, Berapa Gaji Bupati?
Dilansir dari jatim.kemenkumham.go.id, prosedurnya wali/asesor mengajukan nama narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada petugas lapas.
Setelah itu, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada kepala lapas.
Kemudian, kepala lapas mengusulkan pemberian cuti menjelang bebas kepada kanwil berdasarkan rekomendasi TPP Lapas.
Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
Selanjutnya, kepala kanwil atas nama menteri memberikan persetujuan pemberian cuti menjelang bebas berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil.
Berikutnya, kepala kanwil mendelegasikan kepada kepala lapas untuk menerbitkan surat keputusan cuti menjelang bebas.
Surat keputusan itu dapat dicabut apabila narapidana dan anak pidana melanggar ketentuan cuti menjelang bebas yang telah ditentukan.
Baca juga: Soal Keberadaan Harun Masiku, Penyidik KPK: Ada di Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.