Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/03/2022, 20:04 WIB

KOMPAS.com - Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh menjalani cuti menjelang bebas (CMB) pada Kamis (3/3/2022).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti mengatakan, masa CBM yang harus dijalani Angie, sapaan Angelina Sondakh, adalah 3 bulan.

"Tiga bulan," kata Rika, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Angelina Sondakh Segera Bebas, Ini Kasus yang Membuatnya Dipenjara 10 Tahun

Adapun perempuan dengan nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai 27 April 2012.

Dikutip dari ditjenpas.go.id, Angelina Sondakh telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada 29 Oktober 2021.

Namun, karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278, maka tanggal menjalani CMB Angie jatuh pada 3 Maret 2022 setelah menjalani subsider 4 bulan 5 hari penjara.

Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Lantas, seperti apa prosedur cuti menjelang bebas?

Prosedur cuti menjelang bebas

Angelina Sondakh menjalani sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/1/2013). Angie divonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda 250 juta Rupiah, karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di Kemendiknas.  TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Angelina Sondakh menjalani sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/1/2013). Angie divonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda 250 juta Rupiah, karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di Kemendiknas.

Ketentuan tentang cuti menjelang bebas diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Dalam Pasal 102 ayat (1) disebutkan bahwa cuti menjelang bebas dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi:

  • Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan.
  • Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 bulan terakhir dihitung sebelum 2/3 masa pidana.

Lamanya cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir, paling lama 6 bulan.

Baca juga: Ahok Dilaporkan atas Tujuh Kasus Dugaan Korupsi, Ini Tanggapan KPK

Cuti menjelang bebas napi korupsi

Bagi narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, cuti menjelang bebas dapat diberikan dengan syarat:

  • Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan.
  • Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 bulan terakhir dihitung sebelum 2/3 masa pidana.

Lamanya cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir, paling lama 3 bulan.

Baca juga: Setya Novanto Dikabarkan Hilang dari Lapas Sukamiskin, Ini Penjelasan Kemenkumham

Cuti menjelang bebas bagi anak

Cuti menjelang bebas dapat diberikan kepada anak yang telah memenuhi:

  • Telah menjalani paling sedikit 1/2 masa pidana
  • Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 3 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 masa pidana

Lamanya cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir paling lama 6 bulan.

Baca juga: Buntut Kebakaran Lapas Tangerang, Kemenkumham Evaluasi Semua Lapas

Kelengkapan dokumen cuti menjelang bebas

1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan

2. Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan anak yang ditandatangani oleh Kepala

3. Lembaga Pemasyarakatan (Kepala Lapas/LPKA)

4. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas

5. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Menjelang Bebas terhadap narapidana dan anak yang bersangkutan

6. Salinan (Daftar Huruf F) daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan narapidana dan anak Pidana selama menjalankan masa pidana dari Kepala Lapas

7. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA

8. Surat pernyataan dari narapidana atau anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum

9. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga atau wali, atau lembaga sosial atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:

  • Narapidana atau anak tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
  • Membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana atau anak selama mengikuti program cuti menjelang bebas.

Baca juga: Sebelum Diciduk KPK, Bupati Banjarnegara Pernah Sebut Upahnya Terlalu Kecil, Berapa Gaji Bupati?

Prosedur cuti menjelang bebas

Terdakwa kasus korupsi kasus wisma atlet dan anggaran Kemendiknas Angelina Sondakh,  dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jakarta, Kamis (20/12/2012). Anggie juga di haruskan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Angie dianggap Jaksa Penuntut Umum bersalah, telah menggiring anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas dan dijerat dengan apsal 12 huruf a UU Tipikor.

KOMPAS/ALIF ICHWAN Terdakwa kasus korupsi kasus wisma atlet dan anggaran Kemendiknas Angelina Sondakh, dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jakarta, Kamis (20/12/2012). Anggie juga di haruskan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Angie dianggap Jaksa Penuntut Umum bersalah, telah menggiring anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas dan dijerat dengan apsal 12 huruf a UU Tipikor.

Dilansir dari jatim.kemenkumham.go.id, prosedurnya wali/asesor mengajukan nama narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada petugas lapas.

Setelah itu, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada kepala lapas.

Kemudian, kepala lapas mengusulkan pemberian cuti menjelang bebas kepada kanwil berdasarkan rekomendasi TPP Lapas.

Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Selanjutnya, kepala kanwil atas nama menteri memberikan persetujuan pemberian cuti menjelang bebas berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil.

Berikutnya, kepala kanwil mendelegasikan kepada kepala lapas untuk menerbitkan surat keputusan cuti menjelang bebas.

Surat keputusan itu dapat dicabut apabila narapidana dan anak pidana melanggar ketentuan cuti menjelang bebas yang telah ditentukan.

Baca juga: Soal Keberadaan Harun Masiku, Penyidik KPK: Ada di Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Beasiswa BCA Finance Peduli 2023: Syarat, Fasilitas, dan Link Daftarnya...

Beasiswa BCA Finance Peduli 2023: Syarat, Fasilitas, dan Link Daftarnya...

Tren
Bisakah Boarding Face Recognition di Stasiun jika Foto Pakai Kerudung?

Bisakah Boarding Face Recognition di Stasiun jika Foto Pakai Kerudung?

Tren
Cara Mendapatkan Kartu SIM by.U di Indomaret, Berikut Prosedurnya

Cara Mendapatkan Kartu SIM by.U di Indomaret, Berikut Prosedurnya

Tren
Pendaftaran SIMAK UI 2023 Dibuka, Berikut Daya Tampung, Biaya, dan Cara Daftarnya!

Pendaftaran SIMAK UI 2023 Dibuka, Berikut Daya Tampung, Biaya, dan Cara Daftarnya!

Tren
SIMAK UI Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal, Syarat, Biaya, dan Cara Pendaftarannya

SIMAK UI Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal, Syarat, Biaya, dan Cara Pendaftarannya

Tren
Rincian Bonus SEA Games 2023 yang Diterima Atlet dan Pelatih, Berapa Paling Banyak?

Rincian Bonus SEA Games 2023 yang Diterima Atlet dan Pelatih, Berapa Paling Banyak?

Tren
Link dan Cara Beli Tiket Indonesia Vs Argentina Hari Ini, Dijual Pukul 12.00 WIB

Link dan Cara Beli Tiket Indonesia Vs Argentina Hari Ini, Dijual Pukul 12.00 WIB

Tren
Ramai soal Pinggiran Bibir yang Menghitam, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Ramai soal Pinggiran Bibir yang Menghitam, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Tren
Benarkah Anjing Buta Warna? Berikut Penjelasannya

Benarkah Anjing Buta Warna? Berikut Penjelasannya

Tren
Apakah Terlalu Banyak Minum Kopi Bisa Membuat Berat Badan Naik?

Apakah Terlalu Banyak Minum Kopi Bisa Membuat Berat Badan Naik?

Tren
Manfaat Safron Si Rempah Termahal di Dunia, Turunkan Berat Badan dan Gejala Depresi

Manfaat Safron Si Rempah Termahal di Dunia, Turunkan Berat Badan dan Gejala Depresi

Tren
4 Fakta Mahasiswa Kedokteran Unhas yang Hilang Tiga Pekan

4 Fakta Mahasiswa Kedokteran Unhas yang Hilang Tiga Pekan

Tren
5 Kasus WNA yang Membuat Keresahan di Bali, Ada yang Pamer Alat Kelamin dan Telanjang

5 Kasus WNA yang Membuat Keresahan di Bali, Ada yang Pamer Alat Kelamin dan Telanjang

Tren
Program Donasi BPJS Kesehatan, Syarat, dan Cara Daftarnya

Program Donasi BPJS Kesehatan, Syarat, dan Cara Daftarnya

Tren
[POPULER TREN] Mengenal PSHT dan Sederet Aksinya di Yogyakarta | Arti 'Jancok' dan Sejarahnya Jadi Kata Makian

[POPULER TREN] Mengenal PSHT dan Sederet Aksinya di Yogyakarta | Arti "Jancok" dan Sejarahnya Jadi Kata Makian

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+