KOMPAS.com - Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh menjalani cuti menjelang bebas (CMB) pada Kamis (3/3/2022).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti mengatakan, masa CBM yang harus dijalani Angie, sapaan Angelina Sondakh, adalah 3 bulan.
"Tiga bulan," kata Rika, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Angelina Sondakh Segera Bebas, Ini Kasus yang Membuatnya Dipenjara 10 Tahun
Adapun perempuan dengan nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai 27 April 2012.
Dikutip dari ditjenpas.go.id, Angelina Sondakh telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada 29 Oktober 2021.
Namun, karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278, maka tanggal menjalani CMB Angie jatuh pada 3 Maret 2022 setelah menjalani subsider 4 bulan 5 hari penjara.
Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
Lantas, seperti apa prosedur cuti menjelang bebas?
Ketentuan tentang cuti menjelang bebas diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Dalam Pasal 102 ayat (1) disebutkan bahwa cuti menjelang bebas dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi:
Lamanya cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir, paling lama 6 bulan.
Baca juga: Ahok Dilaporkan atas Tujuh Kasus Dugaan Korupsi, Ini Tanggapan KPK
Bagi narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, cuti menjelang bebas dapat diberikan dengan syarat:
Lamanya cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir, paling lama 3 bulan.
Baca juga: Setya Novanto Dikabarkan Hilang dari Lapas Sukamiskin, Ini Penjelasan Kemenkumham
Cuti menjelang bebas dapat diberikan kepada anak yang telah memenuhi:
Lamanya cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir paling lama 6 bulan.
Baca juga: Buntut Kebakaran Lapas Tangerang, Kemenkumham Evaluasi Semua Lapas
1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
2. Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan anak yang ditandatangani oleh Kepala
3. Lembaga Pemasyarakatan (Kepala Lapas/LPKA)
4. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas
5. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Menjelang Bebas terhadap narapidana dan anak yang bersangkutan
6. Salinan (Daftar Huruf F) daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan narapidana dan anak Pidana selama menjalankan masa pidana dari Kepala Lapas
7. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA
8. Surat pernyataan dari narapidana atau anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
9. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga atau wali, atau lembaga sosial atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
Baca juga: Sebelum Diciduk KPK, Bupati Banjarnegara Pernah Sebut Upahnya Terlalu Kecil, Berapa Gaji Bupati?
Dilansir dari jatim.kemenkumham.go.id, prosedurnya wali/asesor mengajukan nama narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada petugas lapas.
Setelah itu, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada kepala lapas.
Kemudian, kepala lapas mengusulkan pemberian cuti menjelang bebas kepada kanwil berdasarkan rekomendasi TPP Lapas.
Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
Selanjutnya, kepala kanwil atas nama menteri memberikan persetujuan pemberian cuti menjelang bebas berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil.
Berikutnya, kepala kanwil mendelegasikan kepada kepala lapas untuk menerbitkan surat keputusan cuti menjelang bebas.
Surat keputusan itu dapat dicabut apabila narapidana dan anak pidana melanggar ketentuan cuti menjelang bebas yang telah ditentukan.
Baca juga: Soal Keberadaan Harun Masiku, Penyidik KPK: Ada di Indonesia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.