www.kompas.com
Angelina Sondakh menjalani sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/1/2013). Angie divonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda 250 juta Rupiah, karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di Kemendiknas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+