www.kompas.com
Terdakwa kasus korupsi kasus wisma atlet dan anggaran Kemendiknas Angelina Sondakh, dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jakarta, Kamis (20/12/2012). Anggie juga di haruskan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Angie dianggap Jaksa Penuntut Umum bersalah, telah menggiring anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas dan dijerat dengan apsal 12 huruf a UU Tipikor. (KOMPAS/ALIF ICHWAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+