Terdakwa kasus korupsi kasus wisma atlet dan anggaran Kemendiknas Angelina Sondakh, dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jakarta, Kamis (20/12/2012). Anggie juga di haruskan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Angie dianggap Jaksa Penuntut Umum bersalah, telah menggiring anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas dan dijerat dengan apsal 12 huruf a UU Tipikor.
(KOMPAS/ALIF ICHWAN)