KOMPAS.com - Angelina Sondakh alias Angie akan bebas dalam waktu dekat setelah dipenjara selama 10 tahun.
Politikus yang juga mantan Ratu Indonesia itu tersandung kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Selasa (1/3/2022), kuasa hukum Angelina Patricia Pinkan Sondakh, Krisna Murti, mengungkapkan, proses administrasi kebebasan Angelina Sondakh sudah rampung.
“Dalam waktu dekat ini akan Insha Allah paling lambat minggu depan ya (bebas). Secara pengurusan administrasinya sudah beres semua berjalan lancar,” kata Krisna Murti.
Bagaimana perjalanan kasusnya?
Baca juga: Angelina Sondakh Bebas Minggu Depan
Diberitakan Harian Kompas, 4 Februari 2012, Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek wisma atlet di Palembang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012.
Angelina saat itu adalah anggota Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketua KPK saat itu, Abraham Samad, mengungkapkan Angelina semula berstatus sebagai saksi dalam kasus wisma atlet SEA Games. Proyek itu senilai Rp 191 miliar.
"Kami menemukan fakta baru dan dua alat bukti sehingga berkesimpulan ada tersangka baru hasil pengembangan dari kasus sebelumnya," tutur Abraham.
Dalam persidangan kasus wisma atlet dengan terdakwa Nazaruddin, terungkap nama Angelina dan Koster disebut menerima aliran uang. Keduanya disebutkan menerima Rp 5 miliar.
Selain itu, nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum serta Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng juga disebut menerima uang.
Baca juga: Rencana Angelina Sondakh Setelah Bebas Usai Dipenjara 10 Tahun
Dikutip dari Harian Kompas, 15 Juni 2013, pada 10 Januari 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Angelina terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai.
Pengadilan Tipikor menghukum Angelina 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Akan tetapi, hukumannya menjadi lebih berat oleh Mahkamah Agung.
Sebagaimana diberitakan Harian Kompas, 21 November 2013, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).