Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Sondakh Segera Bebas, Ini Kasus yang Membuatnya Dipenjara 10 Tahun

Kompas.com - 01/03/2022, 17:15 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Angelina Sondakh alias Angie akan bebas dalam waktu dekat setelah dipenjara selama 10 tahun.

Politikus yang juga mantan Ratu Indonesia itu tersandung kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Selasa (1/3/2022), kuasa hukum Angelina Patricia Pinkan Sondakh, Krisna Murti, mengungkapkan, proses administrasi kebebasan Angelina Sondakh sudah rampung.

“Dalam waktu dekat ini akan Insha Allah paling lambat minggu depan ya (bebas). Secara pengurusan administrasinya sudah beres semua berjalan lancar,” kata Krisna Murti.

Bagaimana perjalanan kasusnya?

Baca juga: Angelina Sondakh Bebas Minggu Depan

Kasus yang menjerat Angelina Sondakh

Diberitakan Harian Kompas, 4 Februari 2012, Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek wisma atlet di Palembang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012.

Angelina saat itu adalah anggota Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketua KPK saat itu, Abraham Samad, mengungkapkan Angelina semula berstatus sebagai saksi dalam kasus wisma atlet SEA Games. Proyek itu senilai Rp 191 miliar.

"Kami menemukan fakta baru dan dua alat bukti sehingga berkesimpulan ada tersangka baru hasil pengembangan dari kasus sebelumnya," tutur Abraham.

Dalam persidangan kasus wisma atlet dengan terdakwa Nazaruddin, terungkap nama Angelina dan Koster disebut menerima aliran uang. Keduanya disebutkan menerima Rp 5 miliar.

Selain itu, nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum serta Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng juga disebut menerima uang.

Baca juga: Rencana Angelina Sondakh Setelah Bebas Usai Dipenjara 10 Tahun

Putusan hukum

Dikutip dari Harian Kompas, 15 Juni 2013, pada 10 Januari 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Angelina terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai.

Pengadilan Tipikor menghukum Angelina 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Akan tetapi, hukumannya menjadi lebih berat oleh Mahkamah Agung.

Sebagaimana diberitakan Harian Kompas, 21 November 2013, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com