Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Jarak Vaksinasi, Berikut Aturan Lengkap Vaksinasi Booster

Kompas.com - 27/02/2022, 18:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait jarak pemberian vaksinasi booster bagi lansia hingga masyarakat umum.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah untuk terus menggenjot pemberian vaksinasi booster sejak Februari.

Hingga Minggu (27/2/2022) pukul 12.00 WIB, Kemenkes mencatat, sebanyak 190.672.557 masyarakat Indonesia telah mendapat vaksinasi dosis pertama atau 91,55 persen.

Sementara itu, penerima vaksinasi dosis kedua mencapai 69.04 persen atau 143.776.623 dosis.

Kendati demikian, capaian realisasi vaksinasi booster yang telah dilakukan pemerintah baru menyentuh angka 9.809.784 dosis atau 4,71 persen dari total sasaran vaksinasi.

Adapun sasaran vaksinasi sebanyak yang telah ditetapkan adalah 208.265.720 dosis.

Berikut aturan lengkap pemberian vaksinasi booster:

Baca juga: Kini, Vaksinasi Booster Bisa Diberikan 3 Bulan Setelah Dosis Kedua

Vaksinasi booster bagi lansia

Kemenkes resmi menerbitkan aturan baru terkait pemberian vaksinasi booster bagi lansia.

Peraturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor SR.02.06II/1123/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia yang diresmikan pada tanggal 21 Februari 2022 lalu.

“Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” tulis salah satu poinnya.

Artinya, lansia yang telah memperoleh vaksinasi primer lengkap, baik dosis pertama dan kedua, bisa segera melakukan vaksinasi booster setelah 3 bulan mendapatkan suntikan dosis kedua.

Sebelumnya, vaksinasi booster diberikan kepada lansia minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua.

Baca juga: Dosis dan Efek Samping Vaksinasi Booster

Vaksinasi booster bagi masyarakat umum

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (27/2/2022), pemerintah juga mempercepat jarak pemberian vaksinasi booster bagi masyarakat umum menjadi 3 bulan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor SR.02.06/II/1180/2022 yang telah ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 25 Februari 2022 lalu.

"Interval pemberian dosis lanjutan atau booster bagi lansia usia lebih dari 60 tahun dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," demikian bunyi poin pada SE tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com