Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Kapal Tunda atau Tugboat, Miliki Tenaga Lebih Besar Dibanding Ukurannya

Kompas.com - 27/02/2022, 12:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam dunia pelayaran dikenal berbagai jenis kapal, salah satunya adalah kapal tunda atau tugboat.

Ukuran kapal tunda atau tugboat memang tidak sebesar kapal kebanyakan.

Namun jangan salah, di balik hal itu, kapal tunda atau tugboat memiliki tenaga yang besar.

Baca juga: Spesifikasi Tank Amfibi BMP-3F Buatan Rusia, Kendaraan Tempur Tercanggih Korps Marinir TNI AL

Lantas, seperti apa spesifikasi kapal tunda atau tugboat?

Mengenal kapal tunda atau tugboat

Kapal tunda adalah kapal yang digunakan untuk melakukan manuver atau pergerakan, utamanya menarik atau mendorong kapal lainnya di pelabuhan, laut lepas atau melalui sungai atau terusan.

Dilansir dari klasika.kompas.id, kapal tunda digunakan pula untuk menarik tongkang, kapal rusak, dan peralatan lainnya.

Kapal tunda memiliki tenaga yang besar bila dibandingkan dengan ukurannya.

Baca juga: Spesifikasi dan Cerita dari Pesawat Tempur F-5 Tiger TNI AU, Sang Macan Penjaga Kedaulatan NKRI

Baca juga: Spesifikasi Badak 6x6 Pindad, Alutsista Baru TNI AD Dilengkapi Baja Antipeluru

Mesin induk kapal tunda umumnya berkekuatan 750–3.000 tenaga kuda.

Sementara itu, kapal tunda yang dipakai di laut lepas kekuatannya bisa mencapai 25.000 tenaga kuda.

Sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2019 tentang Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan Kapal, terdapat tiga kategori kapal yang dapat dibantu dengan kapal tunda.

  • Panjang kapal 70-150 meter menggunakan satu kapal tunda
  • Panjang kapal 150-250 meter menggunakan 2 kapal tunda
  • Panjang kapal 250 meter ke atas minimal menggunakan 3 kapal tunda.

Baca juga: Spesifikasi F-22 Raptor, Jet Tempur Siluman yang Bisa Hindari Radar

Kriteria kapal tunda

Setiap kapal tunda yang digunakan sebagai sarana bantu pemanduan wajib memiliki sejumlah hal sebagai berikut:

  • Memenuhi persyaratan kelaiklautan
  • Memiliki sertifikat pengujian bolard pull (tes sertifikat) dari klasifikasi yang diakui oleh pemerintah
  • Memiliki surat persetujuan penggunaan sarana bantu pemanduan dari direktur jenderal
  • Memiliki dokumen kapal yang sah sesuai peraturan perundang-undangan terkait.

Direktur jenderal dalam memberikan persetujuan penggunaan sarana bantu melakukan pemeriksaan kapal tunda yang meliputi:

  • Kekuatan mesin induk
  • Mesin bantu
  • Kekuatan tarik "bollard pull"
  • Peralatan penanggulangan pencemaran
  • Peralatan penundaan
  • Alat pemadam kebakaran
  • Jenis mesin pendorong
  • Peralatan keselamatan penunjang lainnya.

Baca juga: Spesifikasi KRI Golok-688, Kapal Cepat Rudal TNI AL yang Miliki Daya Hancur Besar

Setiap kapal tunda yang digunakan di perairan pandu harus dilengkapi dengan:

1. Tangki penampung air kotor

2. Alat pemisah minyak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com