Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jawa-Bali Berlaku 8-14 Februari 2022

Kompas.com - 08/02/2022, 11:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di sejumlah wilayah lantaran terjadi kenaikan kasus Covid-19 dan rendahnya tracing (pelacakan kasus).

Wilayah yang masuk dalam PPKM Level 3 di antaranya Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya.

Aturan PPKM Level 3 tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Update Corona 8 Februari: Kasus Kematian Covid-19 Indonesia Tertinggi sejak 4 Bulan

Kebijakan ini resmi berlaku mulai 8-14 Februari 2022.

Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jawa-Bali

Berikut aturan lengkapnya:

  • Sekolah dan tempat kerja

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining. Pegawai dan pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya yang kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

  • Supermarket, pasar, dan rumah makan

4. Supermarket, hypermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen.

Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

5. Pelaksanaan makan/minum di tempat umum diperbolehkan di warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, kafe dengan tetap mematuhi prokes, beroperasi sampai pukul 21.00 WIB, dan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen.

Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

6. Restoran/rumah makan, kafe yang beroperasional malam hari jam operasional pukul 18.00 sampai 00.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 25 persen, waktu makan maksimal 60 menit.

Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori Hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Baca juga: Simak Aturan PPKM Level 3 Berlaku di Jabodetabek, DIY, hingga Bali

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com