Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan PPKM Level 3 Berlaku di Jabodetabek, DIY, hingga Bali

Kompas.com - 08/02/2022, 09:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah memutuskan untuk menaikkan status PPKM di sejumlah daerah menjadi level 3, di antaranya Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.

Kenaikan level PPKM bukan karena tingginya kasus meskipun tren Covid-19 meningkat, namun karena lantaran masih rendahnya tracing yang dilakukan. 

“Hal ini bukan terjadi akibat tingginya kasus, saya ulangi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjahitan dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (8/2/2022).

Selain itu Luhut juga mengatakan, pertimbangan menikkan level PPKM ke Level 3 karena meningkatnya pasien rawat inap.

Baca juga: Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Masuk PPKM Level 3, Apa Artinya?

Aturan terbaru PPKM Level 3

Berkaitan dengan kenaikan status PPKM menjadi level 3, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) mengeluarkan instruksi Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayrakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut beberpa aturan terbaru bagi wilayah berstatus PPKM level 3, yakni Jabodetabek, DIY, Balli, dan Bandung Raya:

Aturan kegiatan sektor non esensial

Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan dengan kuota maksimal 25 persen WFO. Pegawai yang memenuhi kuota tersebut adalah pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki pintu akses dan keluar tempat kerja.

Baca juga: Berikut Aturan Terbaru WFH dan WFO bagi ASN di Tiap Level PPKM

Aturan kegiatan sektor keuangan dan perbankan

Kantor keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Aturan kegiatan sektor pasar modal dan teknologi informasi

Kegiatan di sektor pasar modal dan teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Baca juga: Ini Aturan Lengkap PPKM Level 2 di DKI Jakarta dan Daerah Jawa-Bali

Halaman:

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com