KOMPAS.com - Kegiatan penggalangan dana untuk Gala Sky, putra dari mendiang Vanessa Angel dan Febri Andriansyah tengah dipermasalahkan.
Hal itu karena ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat menganggap penggalangan dana yang diinisiasi oleh sahabat Vanessa, Marissya Icha, tidak mengantongi izin dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Kuasa hukum dari Doddy bahkan menyebut uang hasil donasi yang sudah digunakan untuk membeli rumah untuk Gala Sky Andriansyah itu bisa disita dan diserahkan pada negara.
Warganet pun mempertanyakan mengapa perlu izin untuk penggalangan dana.
Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Kemensos
Disita atas dasar apa? Galang dana tanpa ijin kementrian? Baru tau klo berdonasi harus ada ijin segala. Orang mau niat baik di negara ini tu susah ya
— tukang typo???????? (@dingdongaku) January 8, 2022
Jatohnya sekarang gue sendiri kek banyak pertanyaan gitu ke kemensos, kali bapak, ibu or ada anaknya yg ortunya atau siapanya di kemensos. Boleh minta tolong tanyain ga ?
— inianya (@anyanyaaay) January 8, 2022
1. Kenapa harus izin ?
2. Kenapa harus urusi kaya gini ?
Karena, andaikan harus disita, itukan uang rakyat.
Kenapa harus izin ? Banyak loh yg galang dana ga harus izin kenapa yg ini di permasalahkan toh??
Ga ada kerjaan lain apa kemensos .
Itu si dodot juga udah deh cape banget tiap liat sosmed lu mulu cari sensasi. Kerja pak ! Heran gua mah !!!
— Rere Anwar (@retnowatiii) January 8, 2022
Baca juga: Sudah Dibuka, Berikut Cara Membuat Akun hingga Daftar Kartu Prakerja
Saat dikonfirmasi, Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial (PPSDBS) Kementerian Sosial Salahuddin Yahya tidak menjelaskan mengenai alasan perlunya izin untuk penggalangan dana.
Akan tetapi, pihaknya memberikan dua dasar hukum yang mengatur pelaksanaan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) di Indonesia.
Pertama adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang PUB dan yang kedua adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 juga tentang PUB.
Hal itu diungkapkannya kepada Kompas.com, pada Minggu (9/1/2022).
Baca juga: Bantuan yang Masih Akan Disalurkan 2022: Bansos, Prakerja, hingga BLT
Lantas, sejak kapan penggalangan dana memerlukan izin?
Mengacu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 telah diatur bahwa pengumpulan uang atau barang harus memerlukan izin dari pejabat yang berwenang.
"Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang," bunyi Pasal 2.
Pengumpulan uang atau barang yang wajib berizin yaitu untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerokhanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan.
Sementara itu, untuk pengumpulan uang atau barang yang diwajibkan oleh hukum agama, hukum adat dan adat-istiadat, atau yang diselenggarakan dalam, lingkungan terbatas, tidak memerlukan izin.
Baca juga: Dapat Uang Palsu dari ATM, Ini Solusinya
Dalam UU tersebut juga diatur 3 pejabat berwenang yang berhak memberikan izin pengumpulan uang atau barang, yaitu:
Pemberi izin dibedakan berdasarkan cakupan wilayah pengumpulan uang atau barang.
Baca juga: Viral, Unggahan Nasabah Mendapat Uang Palsu dari ATM, Begini Kisahnya