Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia 24 Desember, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 19/11/2021, 13:15 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona saat libur panjang Natal dan tahun baru (Nataru).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan itu akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru yang akan dikeluarkan selambat-lambatnya 22 November 2021. Inmendagri terbaru yang dikeluarkan saat ini adalah Inmendagri 60/2021.

Baca juga: PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember, Ini Pendapat Epidemiolog

Peraturan PPKM level 3

Mengacu pada Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021, pelaksanaan PPKM level 3 Jawa-Bali 16-29 November 2021 di Jawa Bali sebagai berikut: 

1. Kegiatan pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka terbatas atau jarak jauh.

Pembelajaran tatap muka terbatas harus berkapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62-100 persen, serta menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

2. Sektor non-esensial

Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial maksimal 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: PPKM Level 3 Berlaku Saat Libur Natal-Tahun Baru di Seluruh Indonesia, Ini Penjelasan Lengkapnya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Tren
Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Tren
Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Tren
18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

Tren
Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Tren
4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

Tren
5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

Tren
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Tren
Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Tren
Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

Tren
Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com