Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Pengumuman CPNS Kemenkumham Buka cpns.kemenkumham.go.id

Kompas.com - 19/11/2021, 09:59 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah merilis hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2021.

Melansir laman resmi, peserta yang dinyatakan lolos dapat mengikuti seleksi selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).

Penyampaian hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 tertuang dalam pengumuman nomor SEK-KP.02.01-740.

Dituliskan bahwa SKB CPNS Kemenkumham akan terdiri dari:

1. Tes Kesamaptaan bagi peserta SLTA (sekitar tanggal 24 – 26 November 2021)

2. SKB CAT bagi seluruh peserta Non SLTA, dengan jadwal masih menunggu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)

3. Ujian praktek bagi peserta Jabatan Pranata Komputer dan Dosen

4. Wawancara, pengamatan fisik dan keterampilan bagi seluruh peserta.

Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Kemenkumham?

Cetak kartu ujian 

Seluruh peserta lulus SKD wajib mencetak kartu tanda peserta melalui akun SSCASN masing-masing, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Peserta dengan kualifikasi pendidikan Non SLTA (Dokter/S-2/S-1/D-III) memilih lokasi SKB CAT dan kemudian mencetak kartu tanda peserta

b. Peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA, pilihan lokasi sudah ditentukan secara otomatis sesuai wilayah formasi dan hanya mencetak kartu tanda peserta.

Ditegaskan, seluruh proses pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Kemenkumham tidak dipungut biaya apapun.

Link pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham

Dalam pengumuman resmi ini, Kemenkumham juga merilis hasil SKD CPNS 2021 dalam tiga tautan link.

Adapun link-nya sebagai berikut:

Informasi lengkap hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 dapat diakses di sini.

Baca juga: Gerhana Bulan 19 November 2021, Apa Dampaknya bagi Bumi?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com