Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Syarat WNI dan WNA yang Akan Masuk ke Indonesia?

Kompas.com - 26/09/2021, 12:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan mengenai masuknya Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri ke Indonesia.

Aturan tersebut dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona termasuk sebagai langkah antisipasi masuknya virus corona varian V.1.621 atau varian Mu.

Di antara yang dilakukan pemerintah untuk mencegah masuknya virus corona Covid-19 varian baru adalah dengan hanya membuka dua bandara untuk menerima kedatangan internasional, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dan Sam Ratulangi, Manado.

Berikut ini sejumlah tanya jawab seputar kedatangan WNI dan WNA yang akan ke Indonesia dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Baca juga: Benarkah Bandara Juanda Ditutup hingga 31 Desember 2021? Ini Kata Kemenhub

1. Apakah WNA tak boleh masuk ke Indonesia?

Benar, saat ini pemerintah menghentikan sementara pemberian bebas Visa Kunjungan dan visa saat kedatangan.

Adapun WNA pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku yang bisa masuk ke wilayah Indonesia yakni:

  • Pemegang visa diplomatik dan visa dinas ;
  • Pemegang visa kunjungan;
  • Pemegang visa tinggal terbatas;
  • Pemegang izin Tinggal dinas;
  • Pemegang Izin Tinggal diplomatik
  • Pemegang izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP);
  • Pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia-Pacific Economic Cooperation (KPP APEC) dan pelintas batas tradisional.

2. Bagaimana protokol kesehatan saat ini?

Protokol kesehatan bagi WNI dan WNA untuk masuk ke Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing harus menunjukkan hasil negatif PCR di negara asal yang sampelnya diambil maksimal 72 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, juga harus menginstal aplikasi PeduliLindungi di smartphone.

Baca juga: Prosedur Baru Kedatangan Penumpang Internasional di Bandara Soetta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Mengonsumsi Daun Sambung Nyawa

Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Mengonsumsi Daun Sambung Nyawa

Tren
Korlantas Polri: Nomor SIM Akan Diganti NIK KTP mulai 2025

Korlantas Polri: Nomor SIM Akan Diganti NIK KTP mulai 2025

Tren
Bisakah Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Cair Sebelum Pensiun?

Bisakah Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Cair Sebelum Pensiun?

Tren
Ini Nasib Barang yang Tertahan Bea Cukai tapi Tidak Diambil Pemiliknya

Ini Nasib Barang yang Tertahan Bea Cukai tapi Tidak Diambil Pemiliknya

Tren
Panggung Kampanye Capres di Meksiko Roboh, 9 Orang Meninggal dan Puluhan Luka-luka

Panggung Kampanye Capres di Meksiko Roboh, 9 Orang Meninggal dan Puluhan Luka-luka

Tren
Matahari Tepat di Atas Kabah 27 Mei, Ini Cara Meluruskan Kiblat Masjid

Matahari Tepat di Atas Kabah 27 Mei, Ini Cara Meluruskan Kiblat Masjid

Tren
Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Tren
Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Tren
6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

Tren
7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

Tren
Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Tren
Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Tren
Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Tren
Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Tren
BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com