Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alur dan Aturan Perpanjangan Waktu Perlindungan Merek

Kompas.com - 23/07/2021, 11:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Hak merek dilindungi selama 10 tahun. Jadi setiap 10 tahun sekali Anda harus memperpanjang hak merek produk Anda.

Merek adalah sebuah tanda berupa nama, logo, gambar, susunan warna baik dalam bentuk dua atau tiga dimensi yang diterapkan pada sebuah produk untuk menjadi kekhasan atau ciri pembeda dengan produk yang lain.

Banyak sekali fungsi merek. Selain sebagai tanda pengenal khusus, merek juga bisa digunakan untuk melancarkan promosi. Tinggal menyebut nama merek, maka produk sudah bisa langsung dikenali masyarakat. 

Pengurusan merek bisa dilakukan dengan melakukan pendaftaran di Ditjen KI dengan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan. 

Dilansir dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia, merek dilindungi selama kurun waktu 10 tahun.

Jadi pemilik produk harus memperpanjang hak merek setiap 10 tahun sekali.

Baca juga: Mengurus Hak Merek untuk UMKM

Syarat perpanjangan merek

Pengajuan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek dilakukan enam bulan sebelum masa perlindungan merek habis.

Permohonan perpanjangan yang dilakukan sebelum enam bulan dari masa habis perlindungan merek tidak dapat dilakukan oleh DJKI. 

Sedangkan permohonan yang diajukan lebih dari enam bulan masa habis perlindungan merek berisiko akan menabrak masa habis perlindungan merek. Hal ini bisa merugikan produsen, karena merek bisa dimohonkan pendaftarannya oleh pihak lain.

Dilansir dari laman dgip.go.id, syarat dokumen perpanjangan jangka waktu perlindungan merek yang harus disiapkan adalah berikut ini:

  • Etiket atau label merek.
  • Sertifikat merek.
  • Surat kuasa konsultan KI bermeterai (jika menggunakan konsultan).
  • Surat pernyataan penggunaan merek.
  • Surat pernyataan tak menggunakan kelas barang atau jasa (untuk multi kelas).
  • Surat rekomendasi UKM Binaan atau surat keterangan UKM Binaan.

Baca juga: 4 Sertifikasi Gratis Kemenkop UKM untuk Usaha Mikro, Catat Syaratnya

Prosedur perpanjangan merek

Berikut adalah alur yang harus Anda lakukan untuk memperpanjang masa perlindungan merek:

1. Pesan kode billing di laman http://simpaki.dgip.go.id/

2. Kemudian di folder jenis pelayanan pilih "Merek dan Indikasi Geografis."

3. Pilih "Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek."

4. Pilih sisa jangka waktu perlindungan merek produk Anda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Penyebab Sembelit pada Kucing Peliharaan, Pemilik Wajib Tahu

7 Penyebab Sembelit pada Kucing Peliharaan, Pemilik Wajib Tahu

Tren
Ramai Keluhan SPBU Eror untuk Isi Pertalite dan Biosolar, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Ramai Keluhan SPBU Eror untuk Isi Pertalite dan Biosolar, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Tren
Daftar Negara yang Memiliki Hak Veto di Dewan Keamanan PBB

Daftar Negara yang Memiliki Hak Veto di Dewan Keamanan PBB

Tren
Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Tren
Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Tren
8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

Tren
Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Tren
Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Tren
Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Tren
Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Tren
Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Tren
Penjelasan UGM soal UKT Ujian Mandiri UGM 2024 Ada Biaya Uang Pangkal

Penjelasan UGM soal UKT Ujian Mandiri UGM 2024 Ada Biaya Uang Pangkal

Tren
Festival Lampion Waisak di Candi Borobudur Malam Ini, Pukul Berapa?

Festival Lampion Waisak di Candi Borobudur Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Thrifting demi Flexing? Psikografi dan Sisi Lain Penggemar Barang Bekas

Thrifting demi Flexing? Psikografi dan Sisi Lain Penggemar Barang Bekas

Tren
3 Cara Menampilkan Tayangan YouTube dari Ponsel ke Smart TV

3 Cara Menampilkan Tayangan YouTube dari Ponsel ke Smart TV

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com