Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/07/2021, 10:00 WIB

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) memasuki masa perpanjangan hari ketiga.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM selama lima hari pada 21-25 Juli 2021.

Tak lagi bernama PPKM Darurat, perpanjangan kali ini memiliki istilah yang berbeda, yaitu PPKM Level 1-4.

Perubahan istilah ini pada dasarnya mengacu terhadap ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni menggunakan level transmisi virus dan kapasitas respons sistem kesehatan.

Penetapan level wilayah ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulanan pandemi Covid-19.

Namun, sampai saat ini aturan yang ada baru mencakup PPKM Level 3 dan 4.

Dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 dijelaskan perbedaan kedua level PPKM tersebut.

Baca juga: Apa Beda PPKM Darurat dengan PPKM Level 4? Ini Kata Satgas

PPKM Level 4

Untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 4, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara online atau daring.

Kegiatan di sektor non-esensial juga wajib memberlakukan work from home (WFH) 100 persen.

Untuk kegiatan di sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+