KOMPAS.com - Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) memasuki masa perpanjangan hari ketiga.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM selama lima hari pada 21-25 Juli 2021.
Tak lagi bernama PPKM Darurat, perpanjangan kali ini memiliki istilah yang berbeda, yaitu PPKM Level 1-4.
Perubahan istilah ini pada dasarnya mengacu terhadap ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni menggunakan level transmisi virus dan kapasitas respons sistem kesehatan.
Penetapan level wilayah ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulanan pandemi Covid-19.
Namun, sampai saat ini aturan yang ada baru mencakup PPKM Level 3 dan 4.
Dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 dijelaskan perbedaan kedua level PPKM tersebut.
Baca juga: Apa Beda PPKM Darurat dengan PPKM Level 4? Ini Kata Satgas
Untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 4, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara online atau daring.
Kegiatan di sektor non-esensial juga wajib memberlakukan work from home (WFH) 100 persen.
Untuk kegiatan di sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.