Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alur dan Aturan Perpanjangan Waktu Perlindungan Merek

Kompas.com - 23/07/2021, 11:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Hak merek dilindungi selama 10 tahun. Jadi setiap 10 tahun sekali Anda harus memperpanjang hak merek produk Anda.

Merek adalah sebuah tanda berupa nama, logo, gambar, susunan warna baik dalam bentuk dua atau tiga dimensi yang diterapkan pada sebuah produk untuk menjadi kekhasan atau ciri pembeda dengan produk yang lain.

Banyak sekali fungsi merek. Selain sebagai tanda pengenal khusus, merek juga bisa digunakan untuk melancarkan promosi. Tinggal menyebut nama merek, maka produk sudah bisa langsung dikenali masyarakat. 

Pengurusan merek bisa dilakukan dengan melakukan pendaftaran di Ditjen KI dengan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan. 

Dilansir dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia, merek dilindungi selama kurun waktu 10 tahun.

Jadi pemilik produk harus memperpanjang hak merek setiap 10 tahun sekali.

Baca juga: Mengurus Hak Merek untuk UMKM

Syarat perpanjangan merek

Pengajuan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek dilakukan enam bulan sebelum masa perlindungan merek habis.

Permohonan perpanjangan yang dilakukan sebelum enam bulan dari masa habis perlindungan merek tidak dapat dilakukan oleh DJKI. 

Sedangkan permohonan yang diajukan lebih dari enam bulan masa habis perlindungan merek berisiko akan menabrak masa habis perlindungan merek. Hal ini bisa merugikan produsen, karena merek bisa dimohonkan pendaftarannya oleh pihak lain.

Dilansir dari laman dgip.go.id, syarat dokumen perpanjangan jangka waktu perlindungan merek yang harus disiapkan adalah berikut ini:

  • Etiket atau label merek.
  • Sertifikat merek.
  • Surat kuasa konsultan KI bermeterai (jika menggunakan konsultan).
  • Surat pernyataan penggunaan merek.
  • Surat pernyataan tak menggunakan kelas barang atau jasa (untuk multi kelas).
  • Surat rekomendasi UKM Binaan atau surat keterangan UKM Binaan.

Baca juga: 4 Sertifikasi Gratis Kemenkop UKM untuk Usaha Mikro, Catat Syaratnya

Prosedur perpanjangan merek

Berikut adalah alur yang harus Anda lakukan untuk memperpanjang masa perlindungan merek:

1. Pesan kode billing di laman http://simpaki.dgip.go.id/

2. Kemudian di folder jenis pelayanan pilih "Merek dan Indikasi Geografis."

3. Pilih "Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek."

4. Pilih sisa jangka waktu perlindungan merek produk Anda.

5. Masukkan data pemohon secara lengkap. 

6. Lakukan pembayaran melalui ATM atau internet dan mobile banking

Baca juga: Langkah Mengurus Hak Cipta via Online untuk Mengamankan Karya

Setelah pembayaran dilakukan, masuklah ke laman http://merek.dgip.go.id/ dan lakukan langkah berikut ini:

1. Pilih "Paska permohonan Online." 

2. Pilih tipe permohonan sesuai dengan sisa jangka waktu perlindungan merek yang ada. Masukkan kode billing yang sudah dibayarkan dan klik "Tambah Permohonan."

3. Masukkan data pemohon.

4. Lampirkan dokumen persyaratan. Cek semua data dan syarat baru klik "Selesai."

Perlindungan merek bermanfaat melindungi produk Anda. Selama masa perlindungan merek masih berlaku, tak ada UKM atau produsen lain yang bisa menggunakan nama, logo dan simbol merek Anda untuk digunakan ke dalam produknya.

Baca juga: Daftarkan Produk UMKM di E-Katalog, Begini Cara Daftarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Tren
Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Tren
Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Tren
Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Tren
Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Tren
Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Tren
Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com