KOMPAS.com - Hak merek dilindungi selama 10 tahun. Jadi setiap 10 tahun sekali Anda harus memperpanjang hak merek produk Anda.
Merek adalah sebuah tanda berupa nama, logo, gambar, susunan warna baik dalam bentuk dua atau tiga dimensi yang diterapkan pada sebuah produk untuk menjadi kekhasan atau ciri pembeda dengan produk yang lain.
Banyak sekali fungsi merek. Selain sebagai tanda pengenal khusus, merek juga bisa digunakan untuk melancarkan promosi. Tinggal menyebut nama merek, maka produk sudah bisa langsung dikenali masyarakat.
Pengurusan merek bisa dilakukan dengan melakukan pendaftaran di Ditjen KI dengan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan.
Dilansir dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia, merek dilindungi selama kurun waktu 10 tahun.
Jadi pemilik produk harus memperpanjang hak merek setiap 10 tahun sekali.
Baca juga: Mengurus Hak Merek untuk UMKM
Pengajuan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek dilakukan enam bulan sebelum masa perlindungan merek habis.
Permohonan perpanjangan yang dilakukan sebelum enam bulan dari masa habis perlindungan merek tidak dapat dilakukan oleh DJKI.
Sedangkan permohonan yang diajukan lebih dari enam bulan masa habis perlindungan merek berisiko akan menabrak masa habis perlindungan merek. Hal ini bisa merugikan produsen, karena merek bisa dimohonkan pendaftarannya oleh pihak lain.
Dilansir dari laman dgip.go.id, syarat dokumen perpanjangan jangka waktu perlindungan merek yang harus disiapkan adalah berikut ini:
Baca juga: 4 Sertifikasi Gratis Kemenkop UKM untuk Usaha Mikro, Catat Syaratnya
Berikut adalah alur yang harus Anda lakukan untuk memperpanjang masa perlindungan merek:
1. Pesan kode billing di laman http://simpaki.dgip.go.id/
2. Kemudian di folder jenis pelayanan pilih "Merek dan Indikasi Geografis."
3. Pilih "Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek."
4. Pilih sisa jangka waktu perlindungan merek produk Anda.
5. Masukkan data pemohon secara lengkap.
6. Lakukan pembayaran melalui ATM atau internet dan mobile banking.
Baca juga: Langkah Mengurus Hak Cipta via Online untuk Mengamankan Karya
Setelah pembayaran dilakukan, masuklah ke laman http://merek.dgip.go.id/ dan lakukan langkah berikut ini:
1. Pilih "Paska permohonan Online."
2. Pilih tipe permohonan sesuai dengan sisa jangka waktu perlindungan merek yang ada. Masukkan kode billing yang sudah dibayarkan dan klik "Tambah Permohonan."
3. Masukkan data pemohon.
4. Lampirkan dokumen persyaratan. Cek semua data dan syarat baru klik "Selesai."
Perlindungan merek bermanfaat melindungi produk Anda. Selama masa perlindungan merek masih berlaku, tak ada UKM atau produsen lain yang bisa menggunakan nama, logo dan simbol merek Anda untuk digunakan ke dalam produknya.
Baca juga: Daftarkan Produk UMKM di E-Katalog, Begini Cara Daftarnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.