Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftarkan Produk UMKM di E-Katalog, Begini Cara Daftarnya

Kompas.com - 04/06/2021, 12:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Untuk memperkenalkan produk lebih luas, sudah seharusnya pelaku UMKM mendaftarkan usahanya ke dalam e-katalog.

E-katalog adalah  sistem informasi elektronik dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang memuat informasi usaha, harga, dan informasi lainnya yang terkait dengan penyedia barang atau jasa.

Dalam e-katalog, akan ada deret jenis barang dan jasa sesuai spesifikasi masing-masing. Seperti fasilitas kesehatan, alat penerangan jalan, pestisida dan pupuk, pakaian batik, peralatan perkantoran, hingga sewa kendaraan.

Dilansir dari laman Instagram resmi Kementerian koperasi dan UMKM, banyak keuntungan ketika pelaku UMKM mendaftarkan usahanya ke dalam e-katalog.

Selain pemasaran produk ke lingkup yang luas, juga menebar kemungkinan produk bisa dikenal dan kemudian dipinang oleh pemerintah.

Baca juga: Langkah Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan bagi UMKM

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KemenkopUKM (@kemenkopukm)

Beda e-katalog dengan marketplace

Ada perbedaan kentara antara e-katalog dengan marketplace. 

Jika di marketplace semua barang bebas masuk untuk dipasarkan, tak begitu dengan e-katalog.

Produk-produk dalam e-katalog sudah melalui kurasi ketat yang dilakukan oleh LKPP, dan penyedia barang atau jasa terikat kontrak dengan LKPP.

Katalog tersedia dalam empat varian, yaitu katalog nasional, katalog lokal, katalog sektoral dan UMKM.

Sebelum mendaftar e-katalog, pelaku UMKM harus mempertimbangkan beberapa hal terlebih dahulu.

Seperti produk yang ada dibutuhkan oleh pemerintah atau tidak serta apakah produk sudah memenuhi karakteristik e-katalog atau belum.

Untuk mengetahui produk-produk apa saja yang dibutuhkan pemerintah, bisa memeriksanya di sirup.lkpp.go.id.

Baca juga: Mengurus Hak Merek untuk UMKM

Cara daftar e-katalog

Untuk mendaftar e-katalog, pelaku UMKM bisa melihat pengumuman pendaftaran yang ada di e-katalog.lkpp.go.id.

1. Pendaftaran pada SPSE.

  • Pendaftaran melalui aplikasi SPSE. Pilih SPSE kota terdekat, cek informasi melalui inaproc.id.
  • Mendaftarkan email.
  • Menerima email konfirmasi pendaftaran.
  • Melakukan konfirmasi email pendaftaran.
  • Mengisi form pendaftaran.
  • Melakukan verifikasi berkas pendaftaran di LPSE.
  • Aktivasi user id dan kata sandi oleh verifikator LPSE.
  • Login aplikasi SPSE menggunakan user id dan kata sandi.
  • Melengkapi data penyedia pada aplikasi SIKAP.

2. Memenuhi kelengkapan kualifikasi pada SIKAP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com