KOMPAS.com - Sinetron Suara Hati Istri atau sinetron Zahra yang tayang di salah satu stasiun televisi swasta menuai polemik.
Salah satu sebabnya adalah adanya pemain di bawah umur yang memerankan adegan terkait suami-istri, tepatnya sebagai istri ketiga.
Sinetron itu ramai dibicarakan karena dinilai telah mempertontonkan dan mempromosikan pernikahan anak.
Baca juga: Berkaca dari Kasus di Lombok Timur, Berikut Dampak Pernikahan Dini bagi Pasangan
Diberitakan Kompas.com, Kamis (3/6/2021), Ketua LSF Rommy Fibri Hardianto menegaskan, sinetron tersebut sudah lulus sensor atau tidak memiliki masalah dalam hal konten.
Rommy menjelaskan, LSF sudah menyensor sebelum sinetron tersebut ditayangkan.
Dari proses tersebut, kata dia, tidak menemukan konten adegan dewasa dalam film tersebut.
Baca juga: Kisah di Balik Viral Pernikahan ala Harry Potter dan Narnia...
Pihaknya bersikukuh tidak kecolongan dan telah melakukan sensor yang ketat, karena proses sensor terhadap tayangan televisi jauh lebih ketat daripada proses sensor untuk tayangan di layar lebar.
Sementara itu Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, tahap awal yang melakukan sensor untuk tayangan konten di sebuah program televisi adalah production house (PH) atau rumah produksi.
Tugas KPI adalah mengawasi konten yang telah tayang di televisi sesuai dengan P3 dan SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).
Baca juga: Mengapa Pernikahan Lintas Generasi Marak Terjadi?