Menurut Hadi di dalam P3 dan SPS, sebenarnya tidak ada larangan artis anak-anak memerankan tokoh dewasa.
Twitter @kpipusat juga menuliskan bahwa sensor bukan tugas mereka.
"Sensor bukan kami yang melakukan. Posisi kami ada di pasca tayangan. Sensor dilakukan oleh masing-masing lembaga penyiaran," tulis akun @kpipusat.
Baca juga: Mengapa Sinetron Ikatan Cinta Banyak Penggemarnya? Ini Penjelasannya
Lantas, bagaimana tanggapan pengamat terkait peran LSF dan KPI?
Dosen Departemen Ilmu Komunikasi UGM Wisnu Martha Adiputra menjelaskan, LSF mengurusi sensor film sebelum tayang, baik di bioskop maupun televisi. Sinetron, imbuhnya termasuk yang disensor LSF sebelum tayang.
Sementara itu KPI mengurusi bidang penyiaran, terutama pemberian/perpanjangan izin siaran.
Dia juga menjelaskan, LSF bisa menyensor tayangan yang tidak senonoh atau tidak memenuhi ketentuan sehingga ketika tayang sudah aman.
"Bisa dong, terutama yang berkaitan dengan pornografi dan kekerasan, walau biasanya juga berkaitan degan hal-hal sensitif tentang agama dan politik. Kan sebelum disiarkan di TV mesti dapat tanda lulus sensor dari LSF," kata Wisnu kepada Kompas.com, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Selain SpongeBob, Ini 13 Program yang Disanksi KPI
Ketika tayang, dalam sebuah sinetron akan ada keterangan "Menyatakan Telah Lulus Sensor" dengan keterangan tanggal sensor, usia, dan lainnya.
Menurutnya yang menjadi masalah saat ini adalah KPI tidak seaktif dulu dan tidak berani mengambil langkah tegas seperti menghentikan penayangan.
"Problem-nya emang KPI tak cepat bereaksi dan enggak berani memberi sanksi yang tegas. Komisionernya harus aktif dong. Saya melihat KPI yang sekarang kurang aktif, malah sibuk ingin memasukkan konten di internet sebagai bagian dari tugas mereka," tuturnya.
Baca juga: SpongeBob Disemprit KPI, Mengapa Kartun Dianggap Bisa Sangat Pengaruhi Audiens?