Wisnu mencontohkan dulu terdapat tayangan Silet dan Smack Down yang akhirnya dihentikan penayangannya karena mengandung muatan yang bermasalah.
Terkait sinetron Zahra, Wisnu berpendapat sebaiknya sinetron itu dihentikan.
"Dihentikan dan pihak-pihak yang bersalah dikenai sanksi, bahkan bisa dihukum bila menggunakan UU Perlindungan Anak," imbuhnya.
Baca juga: Ramai soal Siaran Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di Televisi, Ini Tanggapan KPI...
Dengan adanya lembaga seperti LSF dan KPI di Indonesia, menurut Wisnu tidak perlu ditambah lembaga baru untuk upaya penegakan tayangan yang sehat.
"Kita punya banyak regulator media/komunikasi yang kurang efektif seperti KPI dan LSF, juga Komisi Informasi, enggak perlu lembaga baru, malah pusing nanti bila tak perform lagi," kata Wisnu.
Pihaknya, menyarankan untuk lebih memaksimalkan atau mengefektifkan lembaga yang ada dengan memilih anggota atau komisioner yang aktif, memahami bidangnya, dan peduli pada kepentingan publik.
Lalu untuk film, menurutnya tidak perlu menggunakan mekanisme sensor tapi kategori usia yang ketat seperti yang pernah diusulkan oleh masyarakat sipil dulu (UU Film lama).
"Selain itu perumusan aturannya sebaiknya diperjelas dan yang paling penting adalah penegakannya," imbuh dia.
Menurutnya, selama ini masih ada aturan yang tak ditegakkan di UU Penyiaran.
Baca juga: Iklan BTS Disebut Mengandung Unsur LGBT, Ini Klarifikasi KPI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.