Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan bagi UMKM

Kompas.com - 29/05/2021, 16:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Setelah menentukan akan bergerak di bidang apa, langkah selanjutnya adalah mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi pelaku UMKM.

SIUP adalah surat yang harus dipegang pelaku UMKM. Terutama mereka yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, yaitu jual beli barang atau jasa.

SIUP untuk perdagangan jasa mencakup penyediaan jasa dan sewa-menyewa. Sedangkan SIUP untuk perdagangan barang hanya berupa kegiatan jual beli barang yang tidak memerlukan proses pengolahan atau produksi.

Setiap pengusaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha) diwajibkan memiliki SIUP. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009.

SIUP wajib dikantongi dengan berbagai tujuan. Selain memiliki bukti pengesahan dari pemerintah sehingga bisa menaikkan branding, SIUP juga bisa digunakan sebagai syarat tambahan ketika akan mengajukan pinjaman modal usaha di perbankan.

Baca juga: Mengurus Hak Merek untuk UMKM

Jenis SIUP menurut skala usaha

Berikut ini adalah beberapa jenis SIUP yang bisa Anda sesuaikan dengan bentuk usaha Anda:

1. SIUP mikro 

Ini merupakan surat izin yang diberikan kepada usaha yang tergolong kecil atau mikro. Yaitu untuk mereka yang memiliki modal dan kekayaan bersih tak lebih dari Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha).

2. SIUP kecil

Merupakan surat izin usaha untuk kategori menengah, yaitu mereka yang menjalankan usaha dengan modal dan kekayaan bersih sekitar Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar. 

3. SIUP besar

Izin SIUP besar diberikan kepada pengusaha dengan modal dan kekayaan bersih sejumlah lebih dari Rp 10 miliar.  

Baca juga: 4 Sertifikasi Gratis Kemenkop UKM untuk Usaha Mikro, Catat Syaratnya

Cara membuat SIUP

Untuk mengurus SIUP, Anda harus menyiapkan dokumen yang menjadi syarat pembuatan SIUP.

Berikut adalah syarat yang harus Anda siapkan:

  • Fotokopi identitas diri atau KTP.
  • Fotokopi kartu keluarga 3 lembar.
  • Fotokopi NPWP 3 lembar.
  • Surat perjanjian sewa-menyewa tanah (bila tanah atau bangunan usaha adalah tanah sewa).
  • Fotokopi KTP pemilik tanah yang disewa.
  • Pasfoto berwarna 3x4 sebanyak dua lembar.
  • Surat pernyataan bersedia mengurus IMB dalam jangka waktu satu tahun.

Setelah semua syarat lengkap, Anda bisa mengurus SIUP dengan datang langsung ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili, menuju loket bagian layanan terpadu SIUP.

Isi formulir pendaftaran dan lengkapi persyaratan yang ada, kemudian tunggu hingga SIUP jadi.

Masa berlaku SIUP adalah selama usaha masih berjalan, namun SIUP harus terus diperbaharui setiap lima tahun sekali.  

Untuk pengurusan SIUP ini pemohon tak akan dikenai biaya apapun. Jika Anda dikenai pungutan, maka Anda bisa melayangkan keluhan melalui www.lapor.go.id

Baca juga: Ada Keluhan Soal Layanan Publik? Laporkan Segera di LAPOR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com