KOMPAS.com - Terkadang kita menemui kekurangan dalam layanan pemerintahan. Daripada mengeluhkannya di media sosial, lebih baik melaporkannya secara resmi di Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR.
Di LAPOR, masyarakat bisa melaporkan apapun soal mutu pelayanan publik secara aman dan terstruktur.
LAPOR sendiri terintegrasi dengan banyak lembaga pemerintahan yakni 43 BUMN, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota.
Dengan penyampaian keluhan yang terintegrasi, diharapkan akan ada respon dan penanganan yang lebih cepat.
Seperti dilansir dari laman Instagram resmi BPOM, akses menuju LAPOR ini bisa diakses semua orang dengan mudah.
View this post on Instagram
Baca juga: Cara Tepat Melakukan Pengaduan Produk ke BPOM
Berikut ini adalah cara melaporkan keluhan layanan publik:
1. Akses SMS, website dan aplikasi
Anda bisa mengakses SMS ke 1708, laman resmi www.lapor.go.id, atau lewat aplikasi Sp4n Lapor yang bisa Anda unduh via Android atau iOS di gawai Anda.
Di halaman utama website, ada tiga jenis pilihan laporan, yaitu pengaduan, aspirasi dan pemintaan informasi. Pilihkan kolom pengaduan dan masukkan data-data yang diminta.
2. Sampaikan keluhan
Sampaikan keluhan dengan rinci. Uraikan kronologi laporan dengan jelas dan lengkap.
Anda harus menulis kronologi laporan, tanggal kejadian, lokasi kejadian, dan instansi yang berkaitan.
Baca juga: Prosedur Pelayanan Perawatan Gigi dengan BPJS Kesehatan
3. Lampirkan bukti
Lampirkan bukti pendukung kejadian bila ada. Seperti bukti dokumen yang salah cetak oleh petugas, foto, dan rekaman.
4. Kirimkan dan tunggu verifikasi