Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan untuk Penumpang Pesawat, Berlaku Mulai Hari Ini

Kompas.com - 12/07/2021, 11:03 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sektor transportasi udara mulai berlaku hari ini, Senin (12/7/2021).

Pengetatan tersebut berlaku bagi penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari/atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari/atau ke bandara di Pulau Bali.

Penumpang pesawat yang berangkat dari/menuju bandara-bandara tersebut, diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh

Dokumen tersebut terdiri dari:

  • Sertifikat/kartu vaksin, minimal dosis pertama
  • Surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • e-HAC Indonesia

Tidak perlu bawa dokumen fisik

Dokumen-dokumen tersebut tidak perlu dibawa dalam wujud fisik, tetapi cukup melalui aplikasi PeduliLindungi atau dengan menunjukkan NIK di konter check-in.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dokumen-dokumen tersebut terintegrasi dengan sistem NAR dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Dengan mekanisme baru ini, pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan, sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman," kata Budi, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Aturan Per 12 Juli 2021, Mulai dari PPKM Darurat Luar Jawa-Bali hingga Syarat Perjalanan

Tes PCR hanya dari Lab Kemenkes

Untuk mendukung integrasi data kesehatan dalam sistem NAR, mulai 12 Juli 2021, hasil tes PCR atau rapid antigen yang diakui sebagai syarat naik pesawat selama PPKM Darurat 3-20 Juli, hanya dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hail swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan," kata Budi.

Berikut ini daftar laboratorium di DKI Jakarta yang terafiliasi dengan Kemenkes:

  • Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta
  • Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta
  • Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta
  • Rumah Sakit Medistra
  • Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto
  • Laboratorium Klinik Kimia Farma
  • Rumah Sakit Bunda
  • Rumah Sakit Pertamina Jaya
  • Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
  • Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati
  • Rumah Sakit Kanker Dharmais
  • Rumah Sakit Polri Kramat Jati
  • Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan.

Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Ini Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Sementara itu, di Jawa Barat daftarnya adalah sebagai berikut:

  • RS Universitas Padjadjaran Bandung
  • Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin Bandung
  • Institut Pertanian Bogor
  • Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi
  • Laboratorium Rumah Sakit Permata Keluarga Jababeka Bekasi
  • Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
  • Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon
  • Rumah Sakit Paru Karawang
  • Balai Veteriner Subang
  • Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Pelabuhanratu Sukabumi
  • Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong Kabupaten Bogor
  • Laboratorium Rumah Sakit Dustira Cimahi
  • Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Kabupaten Purwakarta

Daftar lengkap laboratorium yang terafiliasi Kemenkes dapat disimak pada tautan berikut ini: Laboratorium Terafiliasi Kemenkes

Download sertifikat vaksin

Untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 yang diperlukan sebagai syarat perjalanan, caranya adalah sebagai berikut:

  • Unduh dan install aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera
  • Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
  • Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
  • Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
  • Setelah berhasil login, klik menu "Akun" yang ada di pojok kanan atas
  • Kemudian, klik menu "Sertifikat Vaksin"
  • Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua
  • Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi
  • Akan muncul sertifikat vaksinasi dengan format baru, yang dilengkapi dengan jenis dan nomor batch vaksin
  • Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat.

Baca juga: GeNose Tak Berlaku untuk Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh Mulai 5 Juli

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Mengisi e-HAC

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren
10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

Tren
Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Tren
Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Tren
Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Tren
Profil Joko Pinurbo, Penyair Karismatik yang Meninggal di Usia 61 Tahun

Profil Joko Pinurbo, Penyair Karismatik yang Meninggal di Usia 61 Tahun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com