KOMPAS.com - Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tengah berlangsung hingga 20 Juli 2021.
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh, syarat utama yang harus dimiliki adalah sertifikat vaksin Covid-19 (minimal vaksin dosis 1).
Bagi pelaku perjalanan moda transportasi pesawat, syarat lainnya adalah diharuskan untuk membawa hasil tes PCR maksimal H-2 sebelum keberangkatan.
Sementara moda transportasi jarak jauh lainnya, harus membawa hasil tes antigen maksimal H-1 sebelum keberangkatan, selain kartu vaksin.
Untuk mendapatkan sertifikat itu, ada tiga cara yang bisa dilakukan, yaitu melalui SMS, laman dan aplikasi Pedulilindungi.
Baca juga: Sudah Suntik Vaksin tetapi Sertifikat Belum Tersedia di Aplikasi, Apa Solusinya?
Setelah selesai vaksinasi, penerima vaksin akan menerima pesan singkat dari 1199 yang berisi bahwa Anda telah berhasil melakukan vaksinasi.
Dalam pesan singkat tersebut juga menginformasikan soal sertifikat vaksinasi yang telah tersedia dan dapat diunduh oleh penerima vaksin.
Begini caranya:
1. Buka pesan dari ponsel Anda
2. Cari pesan dengan pengirim bernomor 1199
3. Buka pesan yang dikirimkan
4. Jika ingin mengunduh sertifikat vaksinasi, Anda bisa mengeklik tautan yang dikirimkan pada pesan pertama.
5. Setelah itu, akan muncul gambar sertifikat vaksinasi dengan format .png
6. Unduh sertifikat vaksinasi tersebut.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Format Baru