Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Login jakevo.jakarta.go.id Cara Buat STRP, Syarat Wajib Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 05/07/2021, 16:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

Aturan PPKM Darurat ini mulai diberlakukan mulai tanggal 3 hingga nanti 20 Juli 2021 mendatang.

Pembatasan yang dilakukan pemerintah ini bertujuan untuk mengatasi lonjakan kasus virus corona yang belakangan terjadi di tanah air.

Baca juga: Isi Lengkap Surat Edaran Menag soal Idul Adha dan Kurban Saat PPKM Darurat

Khusus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan keluar masuk Jakarta, Senin (5/7) selama PPKM darurat.

Dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta)

Apa itu STRP

STRP merupakan surat yang harus dibawa pekerja di wilayah Jabodetabek yang tidak melakukan work from home (WFH) selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Dikutip dari laman Jakevo, disampaikan bahwwa STRP diberlakukan sebagai upaya pengendalian mobilitas penduduk untuk keluar atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam pemberlakuan PPKM Darurat.

Secara lengkap, STRP ini berlaku bagi:

1. Pekerja Sektor Esensial

Untuk pekerja sektor esensial meliputi:

  • Komunikasi dan IT
  • Keuangan & perbankan
  • Pasar modal
  • Sistem Pembayaran
  • Perhotelan non penanganan karantina Covid-19
  • Industri orientasi ekspor

2. Pekerja Sektor Kritikal

Yang termasuk yakni:

  • Energi
  • Kesehatan
  • Keamanan
  • Logistik & transportasi
  • Industri makanan, minuman dan penunjangnya
  • Petrokimia
  • Semen
  • Objek vital nasional
  • Penanganan bencana
  • Proyek strategis nasional
  • Konstruksi
  • Utilitas dasar (listrik dan air)
  • Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat

3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak

Yang termasuk di dalamnya meliputi:

  • Kunjungan sakit
  • Kunjungan duka atau antar jenazah
  • Hamil atau bersalin
  • Pendamping ibu hamil/ bersalin. 

Baca juga: Ribuan Pekerja Dipaksa Putar Balik karena STRP, Pemprov DKI Ganti Pakai Surat Keterangan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com