KOMPAS.com – Pemerintah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.
Aturan PPKM Darurat ini mulai diberlakukan mulai tanggal 3 hingga nanti 20 Juli 2021 mendatang.
Pembatasan yang dilakukan pemerintah ini bertujuan untuk mengatasi lonjakan kasus virus corona yang belakangan terjadi di tanah air.
Baca juga: Isi Lengkap Surat Edaran Menag soal Idul Adha dan Kurban Saat PPKM Darurat
Khusus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan keluar masuk Jakarta, Senin (5/7) selama PPKM darurat.
Dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.
Lihat postingan ini di Instagram
STRP merupakan surat yang harus dibawa pekerja di wilayah Jabodetabek yang tidak melakukan work from home (WFH) selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Dikutip dari laman Jakevo, disampaikan bahwwa STRP diberlakukan sebagai upaya pengendalian mobilitas penduduk untuk keluar atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam pemberlakuan PPKM Darurat.
Secara lengkap, STRP ini berlaku bagi:
1. Pekerja Sektor Esensial
Untuk pekerja sektor esensial meliputi:
2. Pekerja Sektor Kritikal
Yang termasuk yakni:
3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
Yang termasuk di dalamnya meliputi:
Baca juga: Ribuan Pekerja Dipaksa Putar Balik karena STRP, Pemprov DKI Ganti Pakai Surat Keterangan