Bagi pelaku perjalanan moda transportasi pesawat, syarat lainnya adalah diharuskan untuk membawa hasil tes PCR maksimal H-2 sebelum keberangkatan.
Sementara moda transportasi jarak jauh lainnya, harus membawa hasil tes antigen maksimal H-1 sebelum keberangkatan, selain kartu vaksin.
Selain itu, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Perlu dicatat, masyarakat kini tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa penggunaan masker saat berada di luar rumah, termasuk dalam perjalanan.