JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah calon haji dari Indonesia pada pelaksanaan ibadah haji 2021.
Alasan pembatalan pemberangkatan haji karena pandemi virus corona belum usai.
Selain itu, hingga saat ini belum ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi soal pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriah.
Bagi jemaah haji yang ingin menarik dananya, Kementerian Agama mempersiapkan tata cara pengembalian dana atau refund.
Simak cara refund dana haji bagi haji reguler, khusus, dan untuk pelimpahan porsi, dalam infografik berikut ini!