JAKARTA, KOMPAS.com - Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sudah cair mulai 3 Juni 2021 ini.
Aturan mengenai pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Akan tetapi, tak semua ASN mendapatkan gaji ke-13.
Ada golongan-golongan yang tak mendapatkannya. Siapa saja mereka dan mengapa tak ikut dapat geji ke-13?
Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Golongan yang Tak Dapatkan https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.