KOMPAS.com - Pernikahan menjadi salah satu momentum sakral dalam kehidupan. Oleh karenanya, banyak pasangan yang jauh-jauh hari rela memilih hari atau tanggal tertentu untuk melaksanakan pernikahan.
Kebiasaan selama ini, sejumlah masyarakat lebih memilih melangsungkan pernikahan pada bulan Syawal atau setelah Ramadhan.
Ada beragam faktor yang melatarbelakanginya.
Kendati demikian, kondisi pandemi Covid-19 membuat masyarakat harus berhati-hati dan meminimalisir penularan.
Perlu diketahui, untuk menentukan tanggal pernikahan bisa dilakukan dari rumah, tanpa datang ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca juga: Pelayanan Nikah di Luar KUA Kembali Dibuka, Apa Saja Ketentuannya?
Lantas, bagaimana cara mengecek ketersediaan tanggal nikah di KUA dari rumah?
Kasubdit Kepenghuluan, Bidang Urusan Agama Islam (Urais), Kementerian Agama Anwar menjelaskan, pengecekan ketersediaan tanggal nikah bisa dilakukan lewat laman Simkah.
"Bisa. Kunjungi laman simkah.kemenag.go.id," ujarnya kepada Kompas.com, belum lama ini.
Anwar menjelaskan Simkah sudah terintegrasi dengan KUA di seluruh Indonesia.
Baca juga: Meski Haram, Berikut 5 Alasan MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca