Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku 18-24 Mei, Ini Aturan Naik Pesawat dan Panduan Mengisi e-HAC

Kompas.com - 17/05/2021, 12:30 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aturan pengetatan perjalanan akan mulai berlaku pada Selasa (18/5/2021), setelah berakhirnya larangan mudik pada hari ini, Senin (17/5/2021).

Masa pengetatan perjalanan dalam negeri akan mulai berlaku mulai 18 hingga 24 Mei 2021.

Pengetatan perjalanan ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang menempuh perjalanan, darat, laut, dan udara.

Baca juga: Hari Ini Terakhir Larangan Mudik, Simak Lagi Aturannya!

Bagaimana aturan naik pesawat terbang?

Aturan naik pesawat terbang

Bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan udara menggunakan pesawat terbang, wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Selain itu, calon penumpang pesawat juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif rapid test antigen, RT-PCR, atau GeNose C19 yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun, tidak wajib melakukan tes Covid-19.

Sementara itu, calon penumpang yang dinyatakan negatif tetapi menunjukkan gejala, tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan dan diminta melakukan tes diagnostik Covid-19.

Panduan mengisi e-HAC

e-HAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan, versi modern dari kartu fisik yang sebelumnya digunakan.

Calon penumpang dapat mengisi e-HAC menggunakan aplikasi smartphone yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store, atau melalui laman resmi e-HAC Indonesia.

Baca juga: Larangan Mudik Berakhir Besok, Ingat Lagi Aturan Pengetatan Perjalanan 18-24 Mei 2021

Berikut panduan mengisi e-HAC:

1. Melalui aplikasi smartphone

  • Unduh aplikasi e-HAC Indonesia di Google Play Store atau Apple App Store
  • Setelah aplikasi terpasang, lakukan pengaturan aplikasi yang meliputi pemilihan bahasa, pendaftaran pengguna baru, dan pengaturan lokasi perangkat
  • Setelah selesai melakukan pengaturan awal, aplikasi akan menampilkan halaman utama e-HAC. Untuk membuat e-HAC klik tombol "visitor" atau pengunjung
  • Akan muncul beberapa tombol, yaitu Data Profil (untuk masuk halaman profil), Panik (untuk kondisi darurat dan butuh bantuan medis), dan HAC (untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan)
  • Klik tombol HAC, maka akan muncul 2 pilihan, yakni HAC Indonesia untuk kunjungan ke Indonesia dari luar negeri, dan HAC Domestik Indonesia untuk perjalanan antar kota di dalam negeri
  • Isi data diri pada form registrasi yang muncul, meliputi nama, usia, jenis kelamin, asal negara, nomor identitas, lokasi tujuan, perkiraan waktu kedatangan, jenis kendaraan, dan sebagainya. Setelah data diisi, klik "Selanjutnya".
  • Isi form registrasi mengenai lokasi asal, dan jika sudah selesai klik "Selanjutnya".
  • Isi form mengenai gangguan kesehatan yang dialami dengan menandai check box, sesuai dengan gejala yang dirasakan, lewati jika tidak ada gejala. Klik "Submit".
  • Aplikasi akan kembali ke halaman HAC dan akan menampilkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang baru dibuat
  • Pilih HAC untuk membuka 2 menu pilihan. Klik "Lihat HAC" untuk menampilkan barkode yang ditunjukkan saat pemeriksaan, dan klik "Hapus HAC" bila ada informasi yang salah

2. Melalui laman resmi e-HAC Indonesia

  • Buka laman www.inahac.kemkes.go.id 
  • Klik tombol "Get Started"
  • Pilih Sign Up untuk memulai pendaftaran dengan mengisi e-mail dan password
  • Masuk ke dashboard pengguna melalui alamat: www.inahac.kemkes.go.id/webhac 
  • Pilih tombol "Domestik" atau dari menu drop down klik "My eHAC", lalu menu "Create eHAC Domestik".
  • Bila Anda dari luar negeri, pilih tombol "Foreign" atau klik dari menu drop down "My eHAC", pilih menu "Create eHAC Foreign"
  • Selanjutnya akan muncul form pertama berupa isian data eHAC
  • Isi data yang dibutuhkan meliputi data pribadi dan lokasi tujuan, jika sudah klik "Next"
  • Selanjutnya, isi form kedua yang meliputi data daerah asal, jika sudah klik "Next"
  • Form selanjutnya adalah form deklarasi kesehatan. Isi gejala kesehatan yang Anda alami dengan sebenar-benarnya, kosongkan pilihan jika tak merasakan gejala, selanjutnya klik "Next"
  • Selanjutnya, Anda diminta untuk menyatakan kebenaran informasi yang sudah diisikan pada form-form sebelumnya. Jika masih ragu, Anda dapat kembali memeriksa isian sebelumnya dengan menekan tombol "Previous"
  • Bila informasi yang Anda isikan sebelumnya sudah sesuai, tandai check box persetujuan dan pilih tombol "Finish" pada bagian bawah form, untuk mengirim data yang Anda isi serta menampilkan HAC yang dibuat
  • Jika HAC yang Anda buat berhasil, maka akan tampil pada layar perangkat pemberitahuan, bahwa HAC berhasil dibuat
  • Pilih tombol untuk download HAC sesuai bahasa pengantar yang diinginkan
  • Anda dapat mencetak HAC yang dibuat untuk diperlihatkan kepada petugas di tempat pemeriksaan, atau Anda dapat juga mendownloadnya dan menyimpannya ke ponsel untuk memudahkan membawanya

(Sumber: Kompas.com/ Rahel Narda Catherine, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Kristian Erdianto, Inggried Dwi Wedhaswary) 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Mengisi e-HAC

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Matahari Tepat di Atas Kabah, Saatnya Cek Arah Kiblat

Matahari Tepat di Atas Kabah, Saatnya Cek Arah Kiblat

Tren
Kekuasaan Sejarah

Kekuasaan Sejarah

Tren
Kisah Alfiana, Penari Belia yang Rela Sisihkan Honor Demi Berhaji, Jadi Salah Satu Jemaah Termuda

Kisah Alfiana, Penari Belia yang Rela Sisihkan Honor Demi Berhaji, Jadi Salah Satu Jemaah Termuda

Tren
Jokowi Luncurkan Aplikasi Terpadu INA Digital, Bisa Urus SIM, IKD, dan Bansos

Jokowi Luncurkan Aplikasi Terpadu INA Digital, Bisa Urus SIM, IKD, dan Bansos

Tren
Biaya UKT Universitas Muhammadiyah Maumere, Bisa Dibayar Pakai Hasil Bumi atau Dicicil

Biaya UKT Universitas Muhammadiyah Maumere, Bisa Dibayar Pakai Hasil Bumi atau Dicicil

Tren
Pegi Bantah Telah Membunuh Vina, Apakah Berpengaruh pada Proses Hukum?

Pegi Bantah Telah Membunuh Vina, Apakah Berpengaruh pada Proses Hukum?

Tren
Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Tren
Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Tren
Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Tren
Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Tren
Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Tren
Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Tren
Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Tren
Kronologi Balita 2 Tahun di Sidoarjo Meninggal Usai Terlindas Fortuner Tetangga

Kronologi Balita 2 Tahun di Sidoarjo Meninggal Usai Terlindas Fortuner Tetangga

Tren
Sosok Kamehameha, Jurus Andalan Son Goku yang Ada di Kehidupan Nyata

Sosok Kamehameha, Jurus Andalan Son Goku yang Ada di Kehidupan Nyata

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com