Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Masuknya WNA di Tengah Larangan Mudik, Ini Kata Satgas Covid-19

Kompas.com - 08/05/2021, 16:05 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Informasi terkait masuknya puluhan warga negara asing (WNA) ke Indonesia menyedot perhatian publik.

Pasalnya selain terjadi di tengah larangan ketat mudik lebaran, kedatangan WNA tersebut juga bersamaan dengan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di India, Malaysia dan sejumlah negara lainnya.

Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan kedatangan 85 warga negara asing asal China yang tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Menilik soal Pelabelan Duta Masker dan Duta Covid-19...

"Benar pada Selasa, 4 Mei 2021 Jam 14.55 WIB telah mendarat 85 WN China dan 3 WNI dengan pesawat China Southern Airlines (charter flight) dengan nomor penerbangan CZ8353 dari Shenzhen di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, mengutip Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

Dari 85 WNA tersebut, imbuhnya dua diantaranya positif Covid-19. Mereka menjalani isolasi di hotel Hariston Bandengan, Jakarta Utara.

Sebelumnya, pemerintah menolak masuk warga negara asing yang mempunyai riwayat perjaalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Baca juga: Mengenal 3 Varian Baru Virus Corona yang Diduga Lebih Menular dan Sudah Masuk ke Indonesia

Lantas, mengapa WNA masih bisa keluar masuk Indonesia?

Penjelasan Satgas Covid-19

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting mengatakan, WNA yang masuk ke Indonesia hanya mereka yang memiliki kepentingan esensial.

"Terkait kedatangan WNA ke Indonesia, adalah, mereka yang datang telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata tetapi untuk proyek kerjasama yg esensial," jelas Alex, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/5/2021).

Alex menegaskan, hingga saat ini, masih berlaku aturan pelarangan masuk bagi WNA selama masa pandemi Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia

Hal esensial

Terkait kedatangan WNA, Alex menjelaskan bahwa izin hanya diberikan untuk tujuan esensial saja.

"Seperti bekerja di proyek strategis nasional dan obyek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut," tutur Alex.

Jika tidak memenuhi izin dan aturan yang berlaku, maka WNA tidak diperkenankan untuk memasuki wilayah Indonesia.

"Penanganan Covid-19 dan Petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas KKP di bandara tujuan di Indonesia," imbuh Alex.

Baca juga: Ramai soal Bupati NTT Berstatus WNA, Bagaimana Aturannya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com