Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Aturan Khusus pada Perayaan Lebaran 2021 di Tengah Pandemi Covid-19

Kompas.com - 12/05/2021, 09:05 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Idul Fitri 2021 sudah di depan mata. Pemerintah direncanakan akan melaksanakan sidang isbat penentuan 1 Syawal 1442 H pada Selasa (11/5/2021) petang nanti.

Sementara PP Muhammadiyah telah mengumumkan hasil perhitungan mereka bahwa Idul Fitri akan jatuh pada Kamis (13/5/2021).

Sayangnya, perayaan Hari Kemenangan di tahun ini masih harus dirayakan dengan segala keterbatasan di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir.

Untuk itu, Pemerintah melalui Kementerian Agama mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan sejumlah kegiatan yang ada di masa Idul Fitri, misalnya takbiran dan shalat Id.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No. 07 Tahun 2021, ada sejumlah aturan tak biasa yang harus ditaati masyarakat terkait pelaksanaan kegiatan selama Lebaran 2021.

Baca juga: Simak, Ini Panduan Shalat Idul Fitri 1442 H dari Kemenag

Berikut ini adalah 8 di antaranya:

1. Takbiran keliling ditiadakan, sementara pelaksanaan takbiran di masjid/mushala maksimal dihadiri oleh 10 persen kapasitas tempat ibadah.

2. Shalat Idul Fitri di daerah dengan risiko penyebaran Covid-19 tinggi (zona merah) dan sedang (zona oranye) dilakukan di rumah masing-masing.

3. Bagi daerah zona kuning dan hijau, shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan di masjid/lapangan, namun pelaksanaannya hanya bisa didatangi oleh 50 persen kapasitas lokasi.

4. Orang dengan kondisi rentan, seperti lansia, orang sakit, atau orang yang baru sembuh dari sakit disarankan untuk tidak hadir dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid/lapangan.

Baca juga: Panduan Takbiran Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H

5. Selama pelaksanaan shalat dan khotbah, jemaah harus tetap mengenakan masker secara baik dan benar.

6. Mimbar yang digunakan untuk ceramah Idul Fitri agar dilengkapi pembatas transparan, agar potensi terjadinya transmisi droplet dari penceramah kepada jemaah yang ada di hadapannya dapat ditekan.

7. Selepas shalat Idul Fitri, pada tradisi halal bihalal antar jemaah, semua dilarang bersalam-salaman dan berinteraksi yang melibatkan kontak fisik secara langsung.

8. Sementara untuk kegiatan silaturahmi Lebaran, masyarakat dibuka menggelar open house di lingkungan kantor atau komunitas, disarankan kegiatan ini hanya dilakukan bersama keluarga terdekat.

Baca juga: Panduan Zakat Fitrah, dari Besarannya hingga Golongan yang Berhak Menerima

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Agama RI (@kemenag_ri)

Aturan-aturan yang diberlakukan itu memang akan mengubah suasana Lebaran yang biasanya dirasakan masyarakat menjadi suasana yang lebih terbatas dan sederhana.

Kemeriahan perayaan Lebaran mungkin tidak bisa didapatkan 100 persen, namun semoga saja semua umat yang merayakan masih tetap mendapatkan makna dan nilai kemenangan dari Lebaran itu sendiri.

Baca juga: Ramai soal Masuknya WNA di Tengah Larangan Mudik, Ini Kata Satgas Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com