Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Takbiran Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Kompas.com - 10/05/2021, 09:06 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan ketentuan malam takbiran menyambut hari raya Idul Fitri 1442 H.

Ketentuan ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid-19.

Melansir informasi resmi, malam takbiran menyambut Lebaran dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushala.

Baca juga: Simak, Ini Panduan Shalat Idul Fitri 1442 H dari Kemenag

Namun, pelaksanannya harus mengikuti sejumlah ketentuan. Apa saja?

Ketentuan takbiran

Disampaikan bahwa pelaksanaan takbiran setidaknya memenuhi tiga ketentuan, yakni:

1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

3. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.

Baca juga: Shalat Tarawih di Rumah, Pilih 11 atau 23 Rakaat? Simak Penjelasan Lengkapnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com