KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan ketentuan malam takbiran menyambut hari raya Idul Fitri 1442 H.
Ketentuan ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid-19.
Melansir informasi resmi, malam takbiran menyambut Lebaran dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushala.
Baca juga: Simak, Ini Panduan Shalat Idul Fitri 1442 H dari Kemenag
Namun, pelaksanannya harus mengikuti sejumlah ketentuan. Apa saja?
Ketentuan takbiran
Disampaikan bahwa pelaksanaan takbiran setidaknya memenuhi tiga ketentuan, yakni:
1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
3. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.
Baca juga: Shalat Tarawih di Rumah, Pilih 11 atau 23 Rakaat? Simak Penjelasan Lengkapnya