KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan ketentuan malam takbiran menyambut hari raya Idul Fitri 1442 H.
Ketentuan ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid-19.
Melansir informasi resmi, malam takbiran menyambut Lebaran dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushala.
Baca juga: Simak, Ini Panduan Shalat Idul Fitri 1442 H dari Kemenag
Namun, pelaksanannya harus mengikuti sejumlah ketentuan. Apa saja?
Ketentuan takbiran
Disampaikan bahwa pelaksanaan takbiran setidaknya memenuhi tiga ketentuan, yakni:
1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
3. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.
Baca juga: Shalat Tarawih di Rumah, Pilih 11 atau 23 Rakaat? Simak Penjelasan Lengkapnya
Sebagai informasi, selain takbiran, Kemenag juga mengeluarkan panduan shalat Idul Fitri 1442 H, baik untuk daerah dengan tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi hingga zona aman dari penyebaran virus corona.
Selain itu, juga diatur silaturahim dalam rangka Idul Fitri yang diimbau dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
Adapun SE ini ditandatangani oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada 6 Mei 2021.
Informasi mengenai SE tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid-19 dapat diakses di sini.
Baca juga: Menilik Ramadhan 1442 H di Arab Saudi, dari Pembatasan Waktu Shalat Tarawih hingga Pelaksanaan Umrah