KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan 1442 H/2021.
Salah satunya yakni melarang shalat tarawih dan shalat malam dilakukan lebih dari 30 menit.
Aturan ini tidak hanya berlaku di dua Masjid Suci: Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, tetapi di semua masjid yang ada di wilayah negara itu.
Pembatasan lama waktu shalat tawarih ini diberlakukan mengingat dunia, termasuk Arab Saudi saat ini masih ada di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Shalat Tarawih di Rumah, Pilih 11 atau 23 Rakaat? Simak Penjelasan Lengkapnya
Diharapkan, kebijakan ini dapat menekan risiko terjadinya penyebaran virus corona antar jemaah yang ada di dalam masjid.
Melansir Arab News (12/4/2021), aturan ini ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah.
Selain itu, dalam pedoman dan protokol yang mereka buat, aturan lebih ketat diberlakukan untuk pelaksanaan ibadah di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
Baca juga: Ramadhan di Rumah, Kapan Waktu Terbaik untuk Melaksanakan Shalat Tarawih?