Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menilik Ramadhan 1442 H di Arab Saudi, dari Pembatasan Waktu Shalat Tarawih hingga Pelaksanaan Umrah

KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan 1442 H/2021.

Salah satunya yakni melarang shalat tarawih dan shalat malam dilakukan lebih dari 30 menit.

Aturan ini tidak hanya berlaku di dua Masjid Suci: Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, tetapi di semua masjid yang ada di wilayah negara itu.

Pembatasan lama waktu shalat tawarih ini diberlakukan mengingat dunia, termasuk Arab Saudi saat ini masih ada di tengah pandemi Covid-19.

Diharapkan, kebijakan ini dapat menekan risiko terjadinya penyebaran virus corona antar jemaah yang ada di dalam masjid.

Melansir Arab News (12/4/2021), aturan ini ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah.

Selain itu, dalam pedoman dan protokol yang mereka buat, aturan lebih ketat diberlakukan untuk pelaksanaan ibadah di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

Tidak semua jemaah mendapat izin untuk melaksanakan ibadah di dua masjid itu.

Hanya orang dewasa yang sudah menerima vaksin Covid-19, setidaknya satu kali suntikan atau dosis pertama, yang diperbolehkan masuk dan melaksanakan ibadah.

Jadi, patokan yang digunakan sudah bukan lagi hasil tes, melainkan vaksinasi.

Izin ini pun tidak akan diberikan sembarangan, melainkan hanya akan diberikan melalui aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna.

Sementara anak-anak, tidak akan diizinkan memasuki masjid dan berada di halaman sekitar masjid.

Khususnya di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Raja Salman selaku Penjaga Dua Masjid Suci itu memerintahkan pada Senin (12/4/2021) agar shalat tarawih di sana dipersingkat dari yang semula 20 rakaat menjadi 10 rakaat saja, dikutip dari Khaleej Times (13/4/2021).

Kemudian terkait dengan umrah, Kementerian Haji dan Umrah telah mengumumkan, setiap jemaah hanya boleh menunaikan umrah sekali selama bulan Ramadhan ini.


Masih dibatasi

Melalui aplikasi Eatmarna, kementerian dapat mengidentifikasi orang-orang yang sudah memiliki izin umrah.

Sebelum masa izin pertama berakhir, jemaah tidak bisa mengajukan permohonan umrah lagi.

Kementerian Dalam Negeri Saudi mengeluarkan peringatan bahwa denda 10.000 riyal atau sekitar Rp 39 juta akan diberikan kepada jemaah yang ingin melakukan umrah tanpa izin.

Bagi jamaah yang mencoba memasuki masjid tanpa izin, denda sebesar 1.000 riyal atau sekitar Rp 3,9 juta telah menanti mereka.

Masih dari Arab News, Dewan Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi akan mengizinkan 50.000 jemaah umrah selama Ramadhan tahun ini.

Sementara 100.000 jemaah di luar umrah akan diizinkan untuk shalat di Masjidil Haram, Mekkah.

Itu berarti Masjidil Haram hanya mengizinkan 150.000 jemaah setiap harinya selama Ramadhan

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/14/150600265/menilik-ramadhan-1442-h-di-arab-saudi-dari-pembatasan-waktu-shalat-tarawih

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke