Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Cara Memperpanjang SIM Online lewat Ponsel

Kompas.com - 14/04/2021, 12:45 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Membuat dan memperpanjang surat izin mengemudi nantinya bisa dilakukan lebih mudah. 

Hal itu setelah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit resmi meluncurkan aplikasi membuat dan memperpanjang SIM online, yakni "Digital Korlantas Polri". 

"Harapan kami, pelayanan kepolisian makin baik dengan memanfaatkan teknologi informasi ini," kata Listyo di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Selasa (13/4/2021).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas Indonesia Irjen Istiono menjelaskan cara membuat SIM online maupun memperpanjang SIM lewat ponsel.

"Aplikasi ini merupakan layanan one stop service pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja sehingga mudah dan akurat," kata Istiono.

Lalu, bagaimana cara menggunakan layanan SIM online ini? Berikut informasinya: 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara buat dan Perpanjang SIM Online Lewat Ponsel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com