Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Waktu yang Tepat Urus Visa Onshore? Ini Saran dari Ditjen Imigrasi

Kompas.com - 01/05/2021, 14:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia dan tak bisa pulang ke negaranya karena pandemi, harus segera mengurus visa onshore.

Visa sendiri ada dua, yaitu visa offshore dan visa onshore. Visa offshore adalah izin masuk bagi WNA yang berada di luar negeri dan ingin menetap di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

Pengurusan visa offshore melalui perwakilan  Republik Indonesia yang ada di luar negeri, dalam hal ini, di negara WNA yang ingin masuk ke Indonesia.

Sedangkan visa onshore adalah visa bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia, yang berlaku sebagai perpanjangan izin tinggal di wilayah Indonesia.

Pengurusan visa onshore bisa dilakukan secara online dan pengambilannya sendiri dilakukan di kantor imigrasi sesuai domisili.

Baca juga: Cara Mengurus Paspor yang Hilang di Luar Negeri

Waktu yang tepat urus visa onshore

Selama pandemi berlangsung, banyak WNA yang tak bisa pulang ke negaranya karena adanya penutupan akses masuk di berbagai negara.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi)

Menyikapi situasi ini, Ditjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan penerbitan visa onshore tanpa perlu meninggalkan wilayah Indonesia.

Sedangkan mengenai waktu yang tepat untuk pengajuan visa onshore, Ditjen Imigrasi melalui laman resminya di Instagram menyebutkan bahwa sebaiknya pengajuan visa ini dilakukan H-7 sebelum masa tinggal yang berlaku habis.

Hal ini mengingat pengurusan eVisa secara onshore secara normal akan disetujui dalam kurun waktu kurang lebih 3 hari. Jadi H minus 7 adalah waktu paling minim untuk mengurus, jarak aman agar WNA tak terkena overstay

Jika terkena overstay, maka WNA akan terkena denda sebesar Rp 1 juta per hari.

Baca juga: Layanan Kolektif Pembuatan Paspor, Ini Syarat dan Prosedur Eazy Passport

Prosedur mengurus visa onshore

Dilansir dari laman imigrasi.go.id, untuk mengurus visa onshore, penjamin orang asing yang ada di Indonesia bisa mengakses Aplikasi Persetujuan Visa Online untuk memperoleh persetujuan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas. 

Setelah memiliki akun di laman tersebut, segeralah mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Seperti diberitakan Kompas.com (15/04/2021), setelah semua dokumen terunggah, penjamin akan mendapatkan kode billing pembayaran, dalam rupiah juga dollar.

Penjamin harus segera melakukan pembayaran di bank, sesuai dengan nominal yang tertera di kode billing.

Orang asing yang menerima persetujuan Visa Tinggal Terbatas harus melapor ke kantor imigrasi di wilayah tempat tinggalnya untuk pengambilan data biometrik dan peneraan Izin Tinggal Terbatas dalam paspor. 

Baca juga: Syarat Pengurusan Visa untuk Pasangan Kawin Campur    

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Tren
Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Tren
6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

Tren
7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

Tren
Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Tren
Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Tren
Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Tren
Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Tren
BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

Tren
8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

Tren
Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak...

Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak...

Tren
Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Tren
Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Tren
5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com