Visa sendiri ada dua, yaitu visa offshore dan visa onshore. Visa offshore adalah izin masuk bagi WNA yang berada di luar negeri dan ingin menetap di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Pengurusan visa offshore melalui perwakilan Republik Indonesia yang ada di luar negeri, dalam hal ini, di negara WNA yang ingin masuk ke Indonesia.
Sedangkan visa onshore adalah visa bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia, yang berlaku sebagai perpanjangan izin tinggal di wilayah Indonesia.
Pengurusan visa onshore bisa dilakukan secara online dan pengambilannya sendiri dilakukan di kantor imigrasi sesuai domisili.
Waktu yang tepat urus visa onshore
Selama pandemi berlangsung, banyak WNA yang tak bisa pulang ke negaranya karena adanya penutupan akses masuk di berbagai negara.
Sedangkan mengenai waktu yang tepat untuk pengajuan visa onshore, Ditjen Imigrasi melalui laman resminya di Instagram menyebutkan bahwa sebaiknya pengajuan visa ini dilakukan H-7 sebelum masa tinggal yang berlaku habis.
Hal ini mengingat pengurusan eVisa secara onshore secara normal akan disetujui dalam kurun waktu kurang lebih 3 hari. Jadi H minus 7 adalah waktu paling minim untuk mengurus, jarak aman agar WNA tak terkena overstay.
Jika terkena overstay, maka WNA akan terkena denda sebesar Rp 1 juta per hari.
Prosedur mengurus visa onshore
Dilansir dari laman imigrasi.go.id, untuk mengurus visa onshore, penjamin orang asing yang ada di Indonesia bisa mengakses Aplikasi Persetujuan Visa Online untuk memperoleh persetujuan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas.
Setelah memiliki akun di laman tersebut, segeralah mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Seperti diberitakan Kompas.com (15/04/2021), setelah semua dokumen terunggah, penjamin akan mendapatkan kode billing pembayaran, dalam rupiah juga dollar.
Penjamin harus segera melakukan pembayaran di bank, sesuai dengan nominal yang tertera di kode billing.
Orang asing yang menerima persetujuan Visa Tinggal Terbatas harus melapor ke kantor imigrasi di wilayah tempat tinggalnya untuk pengambilan data biometrik dan peneraan Izin Tinggal Terbatas dalam paspor.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/01/140000165/kapan-waktu-yang-tepat-urus-visa-onshore-ini-saran-dari-ditjen-imigrasi