KOMPAS.com - Seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) jalur sekolah kedinasan (Dikdin) memasuki tahap pendaftaran.
Proses pendaftaran berlangsung secara online melalui laman dikdin.bkn.go.id.
Pendaftar sekolah kedinasan akan melewati beberapa tahapan, seperti seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi lanjutan.
Berikut hal yang perlu diketahui soal passing grade SKD, seleksi SKD, dan seleksi lanjutan:
Telah dijabarkan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, pelaksanaan SKD tahun ini tetap akan menerapkan nilai ambang bata atau passing grade.
Kendati begitu, terkait dengan besaran angka passing grade untuk SKD belum ditentukan.
Sebagai informasi, SKD akan dilaksanakan melalui CAT atau computer assisted test BKN.
“Kita (panitia seleksi nasional/Panselnas) masih menerapkan passing grade, tapi berapa besarnya passing grade belum kita tetapkan,” kata Suharmen dilansir dari kanal resmi YouTube BKN, Selasa (20/4/2021).
Ia menjelaskan, tahun ini passing grade akan ditetapkan melalui keputusan menteri.
Nilai ambang batas tahun ini, lanjut dia, akan sedikit berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya karena akan ada soal tambahan terkait radikalisme.
“(Passing grade) tidak sama persis, ada sedikit perubahan dengan tahun lalu. Ada beberapa konten soal, jumlah soal yang nanti akan ditambahkan, yang berbeda dengan tahun 2019 lalu,” ucap dia.
Sebagai informasi, SKD yang berlangsung di tahun-tahun sebelumnya terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca juga: Cara Pembayaran Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021, Simak Tahapannya!
Suharmen menuturkan, pihaknya tetap akan menerapkan 3 kali formasi perangkingan lolos SKD untuk seleksi lanjutan.
Namun, instansi akan diberikan opsi jumlah perangkingan formasi kelolosan peserta SKD.
Opsi perangkingan peserta lolos SKD tersebut harus diusulkan dan disetujui melalui keputusan menteri.
Dijelaskan bahwa dalam proses seleksi sekolah kedinasan tidak akan ada seleksi kompetensi bidang (SKB), melainkan seleksi lanjutan.
Seleksi lanjutan ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.